Padang – AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hakim Aditya di ruang sidang, yang juga didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dadang telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, unsur percobaan pembunuhan berencana juga terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.
Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas hakim Aditya.
Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa gadget milik korban diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota polisi dan terjadi dalam situasi yang belum sepenuhnya diungkap secara gamblang kepada publik. Vonis seumur hidup terhadap anggota polisi aktif ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran berat di internal kepolisian. (*)