AKP Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:48 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang – AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hakim Aditya di ruang sidang, yang juga didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dadang telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, unsur percobaan pembunuhan berencana juga terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas hakim Aditya.

Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa gadget milik korban diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota polisi dan terjadi dalam situasi yang belum sepenuhnya diungkap secara gamblang kepada publik. Vonis seumur hidup terhadap anggota polisi aktif ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran berat di internal kepolisian. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru