AKP Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:48 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang – AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (17/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Hakim Aditya di ruang sidang, yang juga didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Dadang telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, unsur percobaan pembunuhan berencana juga terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim menyebut tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk dampak dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat. Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas hakim Aditya.

Selain menjatuhkan vonis pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Barang bukti berupa gadget milik korban diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota polisi dan terjadi dalam situasi yang belum sepenuhnya diungkap secara gamblang kepada publik. Vonis seumur hidup terhadap anggota polisi aktif ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran berat di internal kepolisian. (*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Sita Tujuh Sepeda Motor Hasil Curian
LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya
Puluhan Personil Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Mahasiswa, Sita Sabu dan Barang Bukti Lengkap
Polisi Bekuk Warga Desa Penampaan Blangkejeren yang Terlibat Penganiayaan Berujung Tewas, Kini Diamankan di Mapolres Gayo Lues
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Ganja Asal Gayo Lues di Langsa, BNN Sumut Amankan Delapan Karung Barang Bukti
Kapolres Tegaskan Komitmen Polres Gayo Lues Basmi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan di Halaman Masjid
Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pengedar, Sita 1,7 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru