Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ahli pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Kepolisian, Suleman Ponto, menyampaikan argumen tajam di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) soal praktik polisi aktif yang merangkap jabatan sipil. Dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, ia menyebut keberadaan ribuan polisi aktif di jabatan sipil telah menggerus hak warga sipil dalam memperoleh posisi di pemerintahan.

“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 jabatan sipil diisi oleh polisi aktif. Itu artinya 4.351 orang sipil kehilangan peluang kerja,” ujar Suleman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menurut mantan perwira tinggi TNI AL itu, para polisi aktif tidak seharusnya menempati jabatan struktural di kementerian/lembaga sipil karena mereka tetap terikat tugas dan etika kepolisian. Hal tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi netralitas dan independensi dari lembaga yang mereka duduki.

“Polisi tetap anggota aktif. Dia masih tunduk pada komando institusinya. Tapi di sisi lain mereka juga menjalankan fungsi pada kementerian atau lembaga lain. Ini menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Suleman mencontohkan potensi ketimpangan apabila, misalnya, anggota Brimob yang ditempatkan di BUMN ikut terlibat dalam konflik agraria seperti di kebun sawit.

“Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, kemudian harus berhadapan langsung dengan masyarakat. Ini menjadi tidak netral karena mereka berada dalam rantai komando lembaga yang punya kepentingan bisnis,” lanjutnya.

Perkara ini diajukan oleh pemohon bernama Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pemohon keberatan dengan praktik polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur Polri, seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, atau Sekjen kementerian tertentu tanpa harus mundur dari statusnya sebagai aparat.

Menurut pemohon, norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan membuka peluang besar terjadinya dwifungsi Polri, di mana aparat tak hanya mengurus keamanan negara, tapi juga dilibatkan dalam birokrasi dan politik pemerintahan.

Masalah ini juga dinilai berimplikasi serius terhadap meritokrasi dan keadilan dalam pengisian jabatan publik. Warga sipil dengan latar belakang pendidikannya merasa tertutup peluangnya karena jabatan yang seharusnya terbuka melalui proses seleksi ASN diserahkan begitu saja ke aparat aktif.

“Norma pasal ini membuat banyak komunitas profesional merasa diabaikan. Sementara itu, ada aparat negara yang bisa menyeberang antarperan tanpa proses hukum administratif namun tetap bergaji dan menerima fasilitas dari dua sisi,” jelas Suleman.

Ia juga menyinggung kemungkinan gaji ganda yang didapat polisi aktif yang rangkap jabatan. Fenomena ini pernah jadi perbincangan publik dalam sidang-sidang sebelumnya dan memperkuat asumsi akan adanya konflik kewajiban institusional.

Sidang uji materi UU Polri ini pun kembali membuka wacana penting terkait kejelasan batas fungsi dan kewenangan aparat keamanan di tengah sistem pemerintahan sipil. Para pihak berharap Mahkamah Konstitusi bisa menimbang aspek keadilan dan nilai-nilai konstitusional dalam memutus perkara ini.

“Ini bukan soal sekadar jabatan, tapi soal fair competition dalam pelayanan publik dan perlakuan hukum yang sama kepada warga negara,” tutup Suleman. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB