Aceh Tenggara Raih Peringkat Kedua dalam Percepatan Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:46 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kabupaten Aceh Tenggara mencatat prestasi penting dalam penguatan ekonomi desa. Pemerintah Aceh, melalui Dinas Koperasi dan UKM, menganugerahkan penghargaan kepada daerah yang dinilai berhasil mendorong percepatan pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih. Dalam daftar tersebut, Aceh Tenggara meraih posisi kedua di bawah Kabupaten Bener Meriah.

Peringkat ini diumumkan menjelang peringatan Hari Koperasi ke-78 yang dipusatkan di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Kamis, 17 Juli 2025. Selain Aceh Tenggara dan Bener Meriah, posisi ketiga diraih oleh Kabupaten Aceh Tengah. Penghargaan ini diberikan kepada total sebelas kepala daerah, termasuk dari wilayah kota seperti Banda Aceh, Sabang, Langsa, dan Subulussalam.

Penghargaan itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pengakuan terhadap langkah nyata pemerintah daerah dalam mempercepat legalitas kelembagaan ekonomi rakyat. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh menyebut inisiatif percepatan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang memperkuat sistem ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Koperasi Desa Merah Putih dirancang bukan sekadar simbol, tapi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Dukungan pemerintah kabupaten sangat menentukan dalam memastikan koperasi benar-benar hidup dan bekerja untuk rakyat,” ujar pejabat Diskop UKM Aceh dalam keterangannya.

Bupati Aceh Tenggara diganjar penghargaan karena dinilai berhasil mengorkestrasi lintas sektor dalam mendorong pengesahan koperasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan daerah dalam menciptakan tata kelola koperasi yang adaptif terhadap tantangan zaman.

Penguatan koperasi dipandang sebagai salah satu pilar dalam memerangi kemiskinan struktural di desa-desa. Dengan koperasi sebagai jembatan produksi dan distribusi, masyarakat desa tak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi pelaku ekonomi utama yang berdaulat atas usahanya sendiri.

Penghargaan ini sekaligus menegaskan bahwa birokrasi yang cekatan dalam mengurusi hal-hal fundamental seperti legalitas koperasi adalah fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkeadilan. (ZUL)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru