Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sapi Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 02:16 WIB

50982 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH , BARANEWS | Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Aceh. Hal itu dinyatakannya menjawab keraguan beberapa elemen masyarakat tentang kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang berproses dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kejati Aceh.

“Penyidik pidana khusus Kejati Aceh, Selasa 17 Oktober 2023 melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2019 senilai Rp.2,37 miliar. Ketiganya dititip sebagai tahanan Kejati Aceh di Rutan Kelas II B Banda Aceh,” terang Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 18 Oktober 2023.

Plh Kasi Penkum Ali Rasab Lubis menerangkan, ketiga orang tersangka itu adalah, tersangka M (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak Sapi). Kemudian tersangka A (Direktur CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi). Terakhir tersangka MR (Pengendali Supplier dengan menggunakan bendera UD. SK terhadap CV. MRM selaku Pemenang Lelang dan Pelaksana/Penyedia Pengadaan Ternak Sapi).

Penahanan para tersangka dilakukan agar mempercepat proses penanganan perkara. Selain itu dikatakan Ali, penahanan juga untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh, 13 Sptember 2023 lalu, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yanh bersumber dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp2,37 miliar lebih. Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi. Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR. MR juga pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

“Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akte notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak,” kata Ali Rasab Lubis.

Baca Juga :  11 Desa Dikepung Banjir di Agara

Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya. Pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli. Ia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 centimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi,” katanya.

Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.

Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat,” kata Ali Rasab Lubis. (FS)

Berita Terkait

Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Patroli Gabungan TNI-POLRI guna menciptakan Pilkada Damai tahun 2024, Polsek Bukit Tusam Polres Aceh Tenggara.
Panwaslih Aceh Tenggara Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Polres Aceh Tenggara Amankan Diduga Pemilik Sabu Sering Keluar Masuk Penjara dan Agen Besarnya Diduga Dilepas
Ribuan Massa Hadiri Kampanye SAH di Aceh Tenggara
Panwaslih Aceh Tenggara adakan Bimtek pengawasan tempat pemungutan suara ( PTPS) )
Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Pemilihan 2024
Pegunungan Mbarung Longsor , Jalan Datuk Saudane Menuju Gulo Putus Akibat Curah Hujan Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB