slot preparation.lsrs.lu

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 14:14 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri, S.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media massa mengenai dugaan pengusiran personel Satpol PP dan WH saat berlangsungnya aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) di depan Kantor DPRK Nagan Raya.

Saiful Bahri menjelaskan kepada media ini Jum’at 6 November 2026 yang bahwa ada terdapat kekeliruan penulisan tanggal dalam pemberitaan tersebut. Berita yang diterbitkan mencantumkan tanggal 4 Mei 2026, padahal peristiwa yang dimaksud sebenarnya terjadi pada 4 November 2026.

Terkait jalannya aksi demonstrasi, ia membenarkan bahwa pimpinan aksi dalam orasinya sempat menyampaikan pernyataan yang meminta personel Satpol PP dan WH agar meninggalkan lokasi atau pulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Saiful Bahri, pihaknya memahami kemungkinan adanya kekecewaan dari pimpinan aksi terhadap jumlah peserta demonstrasi yang hadir, yang dinilai tidak sesuai dengan harapan.

Namun demikian, ia mengakui bahwa situasi tersebut sempat memengaruhi emosi beberapa personel Satpol PP dan WH yang berada di lokasi pengamanan.

“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama kemungkinan terjadinya gesekan maupun bentrokan fisik, kami mengambil langkah persuasif dengan mengarahkan personel agar menjaga jarak dan bergeser ke lokasi lain.

Langkah tersebut semata-mata dilakukan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” jelas Saiful Bahri.

Ia menegaskan, langkah yang diambil bukan berarti personel Satpol PP dan WH meninggalkan tanggung jawab maupun menghentikan tugas pengamanan. Sebaliknya, seluruh personel tetap menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Saiful Bahri juga menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas pengamanan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tugas pengamanan unjuk rasa.

“Prinsip kami adalah menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menjaga keamanan dan ketertiban.

Pengamanan aksi demonstrasi merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparat penegak Peraturan Daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak awal hingga berakhirnya aksi demonstrasi GERAM, personel Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya tetap melaksanakan tugas pengamanan dengan baik.

Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan demonstrasi dapat berlangsung hingga selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti maupun bentrokan fisik.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik.

“Pada prinsipnya, kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Begitu pula kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.

Karena itu, mari kita saling menghormati dan menjaga suasana yang kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” tutup Saiful Bahri. (*)

Berita Terkait

DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:13 WIB

Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 14:05 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Jumat, 6 November 2026 - 13:31 WIB

Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Berita Terbaru

NASIONAL

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:45 WIB