JAKARTA | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan belum memproses putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pembatalan, penarikan, serta pemusnahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ketika ditemui di Gedung DPR RI.
“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ketika ditanya apakah internal kementerian telah membahas tindak lanjut putusan tersebut, Mu’ti kembali menegaskan belum ada langkah yang diambil. “Belum ada, belum ada,” katanya singkat.
Putusan kasasi yang menjadi rujukan perkara ini diajukan oleh Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Gugatan itu menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat, selaku pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah. Subhan mengajukan empat tuntutan dalam gugatannya.
Pertama, meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai tenggat waktu eksekusi maupun mekanisme penarikan surat keterangan tersebut setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, sementara publik menunggu kepastian langkah kementerian dalam melaksanakan putusan pengadilan tertinggi. (*)










































