slot preparation.lsrs.lu

Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 14:13 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan belum memproses putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pembatalan, penarikan, serta pemusnahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ketika ditemui di Gedung DPR RI.

“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ketika ditanya apakah internal kementerian telah membahas tindak lanjut putusan tersebut, Mu’ti kembali menegaskan belum ada langkah yang diambil. “Belum ada, belum ada,” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan kasasi yang menjadi rujukan perkara ini diajukan oleh Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Gugatan itu menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat, selaku pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah. Subhan mengajukan empat tuntutan dalam gugatannya.

Pertama, meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai tenggat waktu eksekusi maupun mekanisme penarikan surat keterangan tersebut setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, sementara publik menunggu kepastian langkah kementerian dalam melaksanakan putusan pengadilan tertinggi. (*)

Berita Terkait

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas
Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen
Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:55 WIB

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Kamis, 5 November 2026 - 12:49 WIB

Pembuatan Sumur Bor TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:05 WIB

Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Berita Terbaru