JAKARTA | Persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, lima November dua ribu dua puluh enam. Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, suasana ruang sidang sempat menegang ketika Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, memberikan keterangannya.
Ketegangan bermula saat saksi melontarkan opini pribadinya mengenai kapasitas Roy Suryo sebagai seorang peneliti. Joko Widodo menyatakan keberatannya atas klaim penelitian yang dilakukan oleh terdakwa. Ia menilai bahwa etika yang ditunjukkan oleh Roy Suryo dalam proses tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang peneliti.
Merespons pernyataan tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati segera melakukan interupsi. Hakim menegaskan agar saksi tetap fokus memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghindari penyampaian komentar atau pendapat pribadi di luar substansi perkara.
Dalam persidangan yang berlangsung pada lima November dua ribu dua puluh enam ini, jaksa sempat memutar sejumlah bukti berupa cuplikan video yang diunggah melalui media sosial. Selain memberikan keterangan mengenai isi video tersebut, saksi juga mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap dokumen fisik berupa ijazah SMA dan ijazah S satu miliknya sebagai barang bukti sah dalam perkara ini. (*)










































