JAKARTA | Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan kesetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming kini memicu perdebatan hukum yang serius mengenai legalitas jabatan yang ia emban. Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa secara konsekuensi hukum, pembatalan dokumen tersebut berimplikasi pada status jabatan yang selama ini dijalani, karena segala tindakan administratif yang bersandar pada dokumen tidak valid dianggap tidak pernah ada.
Dalam analisis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 70 ayat 2 huruf B, ditegaskan bahwa segala akibat hukum yang ditimbulkan dari keputusan yang dibatalkan harus dianggap tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dan sebelumnya sebagai Walikota menjadi rentan secara yuridis karena syarat administratif pendaftarannya diduga cacat sejak awal. Merujuk pada pandangan hukum yang mengemuka pada Sabtu, 31 Oktober 2026, kondisi ini menciptakan kekosongan jabatan yang memerlukan langkah konkret dari Presiden untuk segera mengajukan dua nama calon pengganti ke Majelis Permusyawaratan Rakyat agar proses pelantikan dapat segera dilakukan.
Selain persoalan status jabatan, penegakan hukum pidana kini didesak untuk menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan tersebut serta adanya dugaan penyelundupan pasal 18 ayat 3 dalam proses administrasinya. Lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum serta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai perlu segera diperiksa secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengungkap adanya unsur kesengajaan dalam meloloskan dokumen yang kini terbukti tidak sah oleh putusan hukum tertinggi. Kritisnya situasi ini menuntut transparansi dari para pemangku kebijakan agar polemik jabatan ini tidak berlarut dan tidak merusak marwah konstitusi serta administrasi negara ke depan. (*)








































