slot preparation.lsrs.lu

Mahfud MD Dorong Proses Pidana Usai MA Nyatakan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah memantik sorotan tajam terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan administrasi pendidikan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dikutip dari kanal akun X pribadinya pada Jumat, 30 Oktober 2026. Mahfud menilai putusan MA sudah sangat jelas dan final terkait status hukum dokumen tersebut.

Yang menjadi persoalan serius, menurut Mahfud, bukan sekadar sah atau tidaknya selembar surat. Ada dua simpul pidana yang menurutnya tidak boleh dibiarkan menggantung. Pertama, bagaimana proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah itu bisa lolos dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, dugaan adanya penyelundupan Pasal 18 ayat 3 ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dugaan itu benar, ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini adalah preseden buruk di mana aturan main demokrasi diduga direkayasa untuk meloloskan satu kepentingan. KPU sebagai penjaga gerbang kontestasi dan Ditjen Dikdasmen sebagai penjaga gerbang mutu pendidikan nasional harus diperiksa secara terbuka. Tidak boleh ada institusi yang kebal dari pertanggungjawaban hukum.

Mahfud dengan tegas meminta agar KPU dan Ditjen Dikdasmen segera diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa yang memerintahkan, siapa yang menyusun, dan siapa yang menandatangani penerbitan keterangan tersebut. Pemeriksaan ini penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah proses ini berjalan sesuai prosedur atau memang didesain sejak awal.

Adapun mengenai implikasi putusan terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden, Mahfud membedakan secara jernih antara ranah hukum dan ranah politik. Ia menyerahkan sepenuhnya nasib jabatan RI 2 kepada mekanisme politik konstitusional. Namun pemisahan itu justru mempertegas bahwa dugaan tindak pidana dalam proses administrasinya tidak bisa ikut diputihkan oleh proses politik.

Putusan MA ini telah membuka kotak pandora. Jika proses pidananya tidak dijalankan, maka kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan tertinggi dan terhadap syarat dasar kepemimpinan nasional akan runtuh. Negara hukum tidak boleh berhenti pada putusan yang menyatakan tidak sah, tetapi harus berlanjut pada pertanyaan siapa yang membuat yang tidak sah itu menjadi sah. (*)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah Gibran: Relawan Klaim Jabatan Wapres Tetap Aman
Polemik Ijazah SMA Gibran Rakabuming, Rombongan Massa Minta Presiden Prabowo Bertindak Tegas
Konsekuensi Hukum Putusan MA: Gibran Rakabuming Dinilai Tidak Pernah Menjabat
Kerugian Negara Triliunan Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di Kudus
Polemik Ijazah Wapres: Tim Hukum Pengadu Datangi Kediaman Presiden
Prabowo Gibran Didesak Mundur: Mahfud MD Bongkar Ancaman Serius Terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Negara
Gugatan Ijazah Dicabut, Wapres Gibran Sebut Siap Buka Dokumen di Pengadilan
Polemik Persyaratan Jabatan Gibran Rakabuming Raka: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Siapkan Skenario Transisi dan Pengganti Wakil Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Keluarga Pasien Keluhkan IPAL, Radiologi, dan Air Bersih RSUMAK Gayo Lues, Direktur Tak Beri Tanggapan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Banjir Bandang Setinggi Dada Terjang Desa Badak Gayo Lues, Jalan dan Rumah Warga Terendam Air Keruh

Berita Terbaru