JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya praktik korupsi masif pada sektor penerimaan negara di bidang cukai yang melibatkan perusahaan rokok. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka triliunan rupiah. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya intensif penyidik untuk membongkar tuntas benang merah dugaan manipulasi importasi barang serta administrasi bea dan cukai yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah bergerak melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Operasi tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu, 28 Oktober 2026. Fokus utama dari tindakan ini adalah mengumpulkan bukti-bukti materiil yang diperlukan agar perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang benderang. Meski angka kerugian negara saat ini masih dihitung dalam tahap awal, KPK memastikan nilai tersebut sangat fantastis dan berpotensi terus membengkak seiring dengan progres pengumpulan bukti di lapangan.
Selain melakukan pendalaman pada kasus utama tersebut, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang. Salah satu sprindik tersebut menetapkan pejabat Bea dan Cukai, Gatot Heru Hernanda, sebagai tersangka. Gatot, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri sekaligus subdit penindakan di Direktorat Jenderal Pajak periode 2023 hingga Februari 2026, telah resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 setelah terungkap menerima aliran suap senilai Rp3,25 miliar. Dalam keseluruhan kasus suap importasi barang ini, KPK total telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara khusus dan memiliki cakupan yang berbeda dengan kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penyidik berencana menarik rentang waktu penyelidikan hingga beberapa tahun ke belakang guna menelusuri modus operandi yang digunakan perusahaan rokok tersebut dalam mengakali kewajiban cukai negara. Kendati modus operandi secara spesifik belum dibuka kepada publik demi kepentingan penyidikan, langkah tegas ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengawasan di sektor bea dan cukai yang selama ini diduga kuat menjadi sarang praktik lancung.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di Kudus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya praktik korupsi masif pada sektor penerimaan negara di bidang cukai yang melibatkan perusahaan rokok. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka triliunan rupiah. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya intensif penyidik untuk membongkar tuntas benang merah dugaan manipulasi importasi barang serta administrasi bea dan cukai yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah bergerak melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Operasi tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu, 28 Oktober 2026. Fokus utama dari tindakan ini adalah mengumpulkan bukti-bukti materiil yang diperlukan agar perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang benderang. Meski angka kerugian negara saat ini masih dihitung dalam tahap awal, KPK memastikan nilai tersebut sangat fantastis dan berpotensi terus membengkak seiring dengan progres pengumpulan bukti di lapangan.
Selain melakukan pendalaman pada kasus utama tersebut, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang. Salah satu sprindik tersebut menetapkan pejabat Bea dan Cukai, Gatot Heru Hernanda, sebagai tersangka. Gatot, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri sekaligus subdit penindakan di Direktorat Jenderal Pajak periode 2023 hingga Februari 2026, telah resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 setelah terungkap menerima aliran suap senilai Rp3,25 miliar. Dalam keseluruhan kasus suap importasi barang ini, KPK total telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara khusus dan memiliki cakupan yang berbeda dengan kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penyidik berencana menarik rentang waktu penyelidikan hingga beberapa tahun ke belakang guna menelusuri modus operandi yang digunakan perusahaan rokok tersebut dalam mengakali kewajiban cukai negara. Kendati modus operandi secara spesifik belum dibuka kepada publik demi kepentingan penyidikan, langkah tegas ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengawasan di sektor bea dan cukai yang selama ini diduga kuat menjadi sarang praktik lancung. (*)








































