slot preparation.lsrs.lu

Kerugian Negara Triliunan Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di Kudus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 04:14 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya praktik korupsi masif pada sektor penerimaan negara di bidang cukai yang melibatkan perusahaan rokok. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka triliunan rupiah. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya intensif penyidik untuk membongkar tuntas benang merah dugaan manipulasi importasi barang serta administrasi bea dan cukai yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah bergerak melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Operasi tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu, 28 Oktober 2026. Fokus utama dari tindakan ini adalah mengumpulkan bukti-bukti materiil yang diperlukan agar perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang benderang. Meski angka kerugian negara saat ini masih dihitung dalam tahap awal, KPK memastikan nilai tersebut sangat fantastis dan berpotensi terus membengkak seiring dengan progres pengumpulan bukti di lapangan.

Selain melakukan pendalaman pada kasus utama tersebut, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang. Salah satu sprindik tersebut menetapkan pejabat Bea dan Cukai, Gatot Heru Hernanda, sebagai tersangka. Gatot, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri sekaligus subdit penindakan di Direktorat Jenderal Pajak periode 2023 hingga Februari 2026, telah resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 setelah terungkap menerima aliran suap senilai Rp3,25 miliar. Dalam keseluruhan kasus suap importasi barang ini, KPK total telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara khusus dan memiliki cakupan yang berbeda dengan kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penyidik berencana menarik rentang waktu penyelidikan hingga beberapa tahun ke belakang guna menelusuri modus operandi yang digunakan perusahaan rokok tersebut dalam mengakali kewajiban cukai negara. Kendati modus operandi secara spesifik belum dibuka kepada publik demi kepentingan penyidikan, langkah tegas ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengawasan di sektor bea dan cukai yang selama ini diduga kuat menjadi sarang praktik lancung.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di Kudus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengendus adanya praktik korupsi masif pada sektor penerimaan negara di bidang cukai yang melibatkan perusahaan rokok. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mendalami dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka triliunan rupiah. Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya intensif penyidik untuk membongkar tuntas benang merah dugaan manipulasi importasi barang serta administrasi bea dan cukai yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah bergerak melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah titik lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Operasi tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu, 28 Oktober 2026. Fokus utama dari tindakan ini adalah mengumpulkan bukti-bukti materiil yang diperlukan agar perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang benderang. Meski angka kerugian negara saat ini masih dihitung dalam tahap awal, KPK memastikan nilai tersebut sangat fantastis dan berpotensi terus membengkak seiring dengan progres pengumpulan bukti di lapangan.

Selain melakukan pendalaman pada kasus utama tersebut, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang. Salah satu sprindik tersebut menetapkan pejabat Bea dan Cukai, Gatot Heru Hernanda, sebagai tersangka. Gatot, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri sekaligus subdit penindakan di Direktorat Jenderal Pajak periode 2023 hingga Februari 2026, telah resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 setelah terungkap menerima aliran suap senilai Rp3,25 miliar. Dalam keseluruhan kasus suap importasi barang ini, KPK total telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara khusus dan memiliki cakupan yang berbeda dengan kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penyidik berencana menarik rentang waktu penyelidikan hingga beberapa tahun ke belakang guna menelusuri modus operandi yang digunakan perusahaan rokok tersebut dalam mengakali kewajiban cukai negara. Kendati modus operandi secara spesifik belum dibuka kepada publik demi kepentingan penyidikan, langkah tegas ini menjadi tamparan keras bagi integritas pengawasan di sektor bea dan cukai yang selama ini diduga kuat menjadi sarang praktik lancung. (*)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Soal Ijazah Gibran: Relawan Klaim Jabatan Wapres Tetap Aman
Polemik Ijazah SMA Gibran Rakabuming, Rombongan Massa Minta Presiden Prabowo Bertindak Tegas
Konsekuensi Hukum Putusan MA: Gibran Rakabuming Dinilai Tidak Pernah Menjabat
Polemik Ijazah Wapres: Tim Hukum Pengadu Datangi Kediaman Presiden
Mahfud MD Dorong Proses Pidana Usai MA Nyatakan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Prabowo Gibran Didesak Mundur: Mahfud MD Bongkar Ancaman Serius Terhadap Demokrasi dan Tata Kelola Negara
Gugatan Ijazah Dicabut, Wapres Gibran Sebut Siap Buka Dokumen di Pengadilan
Polemik Persyaratan Jabatan Gibran Rakabuming Raka: Aliansi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Siapkan Skenario Transisi dan Pengganti Wakil Presiden

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Sudah Hampir Setahun Pasca Bencana BNPB Pusat Belum Bayarkan Sewa Alat Ke Pengusaha Lokal di Gayo Lues

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Keluarga Pasien Keluhkan IPAL, Radiologi, dan Air Bersih RSUMAK Gayo Lues, Direktur Tak Beri Tanggapan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Tim Wasev Kunjungi Lokasi TMMD ke-130 TA 2026 Kodim 0113/Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Banjir Bandang Setinggi Dada Terjang Desa Badak Gayo Lues, Jalan dan Rumah Warga Terendam Air Keruh

Berita Terbaru