JAKARTA | Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu sorotan tajam publik. Meski putusan yudisial tersebut menyasar dokumen administratif, kelompok relawan Projo secara tegas menepis spekulasi bahwa langkah hukum ini akan berujung pada pengunduran diri Gibran dari kursi orang nomor dua di Indonesia.
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan pernyataan tersebut saat mendampingi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam sebuah acara di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu, 1 November 2026. Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya menghormati wewenang penuh MA dalam memutus perkara tersebut. Namun, ia berargumen bahwa status ijazah tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan legitimasi jabatan wakil presiden yang saat ini diduduki oleh Gibran.
Dalam pandangan Projo, permasalahan ijazah ini diklasifikasikan sebagai ranah administrasi negara, bukan bagian dari rezim kepemiluan. Dengan posisi tersebut, mereka memastikan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak akan terpengaruh oleh pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut. Di sisi lain, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi mengenai implikasi dari putusan MA yang menyasar ijazah putra sulungnya tersebut. (*)








































