JAKARTA | Ketegangan politik pasca putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian memuncak. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tim hukum pengadu yang dipimpin oleh Ahmad Khozinudin melakukan aksi mendatangi kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan secara langsung surat rekomendasi serta rekaman bukti yang mendesak Kepala Negara agar mengambil langkah tegas terkait sengketa jabatan yang tengah mendera Wakil Presiden.
Dalam aksinya, para penggugat mendesak Presiden Prabowo untuk bertindak aktif dan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri secara terhormat. Langkah ini diambil menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742K/TUN/2026 yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden tidak sah atau batal demi hukum. Bagi kubu Khozinudin, putusan lembaga peradilan tertinggi ini telah meruntuhkan legitimasi administratif yang menjadi salah satu syarat pendaftaran dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024 lalu. Meski tidak dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo, pihak tim hukum memastikan bahwa surat aspirasi tersebut telah diterima oleh petugas pengamanan di lingkungan kediaman presiden untuk kemudian diproses.
Di sisi lain, respons dari pihak pendukung pemerintah cenderung defensif. Mereka menilai upaya yang dilakukan kelompok tersebut hanyalah manuver politik yang sarat akan kepentingan tertentu. Kubu pendukung menegaskan bahwa status jabatan Wakil Presiden tidak dapat digugurkan begitu saja oleh putusan tata usaha negara, mengingat mekanisme konstitusi yang berlaku memiliki prosedur yang jauh lebih kompleks melalui lembaga legislatif. Hingga saat ini, dinamika di tingkat parlemen pun mulai menghangat, di mana sejumlah fraksi mulai berkomunikasi untuk menjajaki penggunaan hak angket guna menyikapi persoalan yang kini menjadi bola panas di kancah nasional. (*)








































