JAKARTA | Mahkamah Agung memukul telak fondasi administratif pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan membatalkan Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya. Putusan kasasi itu menyatakan dokumen yang selama ini menjadi alas syarat maju pada Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum, membuka babak baru krisis legitimasi etika dan hukum di puncak kekuasaan eksekutif.
Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga bernama H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku penerbit surat. Objek yang dibatalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itulah yang digunakan Gibran untuk mengklaim telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan majelis kasasi yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Dalam amar yang dikutip dari sistem informasi perkara, majelis menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti di tingkat sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Majelis juga memerintahkan tergugat menarik dokumen tersebut dari peredaran dan membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah. Putusan itu diketok dan diumumkan kepada publik pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Gugatan ini berangkat dari pertanyaan mendasar yang selama ini menggantung, apakah negara telah menerbitkan surat penyetaraan tanpa basis ijazah luar negeri yang valid. Subhan sebagai penggugat sejak awal mendesak agar Mahkamah Agung menilai konsistensi hukum dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang layak disetarakan. Dalil itulah yang akhirnya diterima penuh oleh majelis kasasi.
Reaksi keras datang dari kalangan advokat. Denny Indrayana menilai putusan ini bukan sekadar koreksi administratif, melainkan tamparan bagi penyelenggara pemilu yang meloloskan calon dengan dokumen bermasalah. Menurut dia, ketika syarat formil pendidikan dinyatakan batal oleh putusan berkekuatan hukum tetap, maka persoalan tidak lagi berhenti pada Kementerian Pendidikan, melainkan menyeret pertanggungjawaban moral jabatan Wakil Presiden yang seharusnya mundur demi menjaga marwah konstitusi.
Secara yuridis, putusan tersebut memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari kursi Wakil Presiden. Pembatalan terbatas pada objek surat keterangan, bukan putusan yang membatalkan hasil pemilihan umum. Namun secara politik dan etika ketatanegaraan, implikasinya sangat serius. Pemberhentian Wakil Presiden mensyaratkan mekanisme pemakzulan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, melalui pendapat DPR, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan MPR. Proses itu panjang, tetapi putusan pada 30 Oktober 2026 itu telah memberi landasan hukum yang tidak bisa lagi dianggap angin lalu bahwa salah satu syarat paling elementer pencalonan telah dinyatakan cacat oleh negara sendiri.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi Istana yang menjelaskan langkah hukum apa yang akan diambil pemerintah atas kewajiban menarik dan memusnahkan dokumen yang telah dinyatakan batal demi hukum tersebut, sementara publik menunggu apakah negara akan konsisten menegakkan kepastian hukum atau justru membiarkan cacat administratif itu mengendap di jantung kekuasaan. (*)








































