BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa dua terdakwa dalam perkara kerusuhan yang terjadi setelah kegiatan doa bersama dan zikir peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu 15 Agustus 2026. Keduanya didakwa dengan peran berbeda dalam peristiwa yang berawal dari kegiatan damai tersebut.
Terdakwa Muhammad Nadar didakwa melakukan perbuatan penghinaan terhadap bendera Merah Putih. Sedangkan terdakwa Jefrijal didakwa melakukan pembakaran satu unit sepeda motor dinas TNI yang dinilai membahayakan keamanan umum di sekitar lokasi kejadian.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan, JPU menguraikan kronologi keterlibatan Muhammad Nadar. Jaksa menjelaskan terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie Jaya menuju Banda Aceh untuk mengikuti zikir bersama memperingati Hari Damai Aceh ke-21 pada Jumat 14 Agustus 2026. Setibanya di Banda Aceh, ia bermalam di masjid dan keesokan harinya mengikuti rangkaian salat Subuh serta tausiah hingga sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah rangkaian kegiatan selesai, kerusuhan pecah di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Dalam dakwaan disebutkan, Muhammad Nadar mengibarkan bendera bulan bintang di gapura Masjid Raya Baiturrahman. Setelah itu, ia mendekati tiang bendera utama di area masjid.
Pada saat bersamaan, seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya memanjat tiang tersebut, melepaskan bendera Merah Putih dari puncak tiang dan melemparkannya ke bawah. Ketika bendera jatuh ke tanah, sejumlah orang yang berada di lokasi diduga menginjak-injak bendera tersebut. JPU menyebut Muhammad Nadar ikut melakukan tindakan serupa.
Muhammad Nadar diduga menghentakkan kakinya sebanyak dua kali di atas bendera Merah Putih yang tergeletak di tanah sambil merekam perbuatannya dengan telepon genggam.
“Bendera Merah Putih adalah bendera negara Republik Indonesia yang tidak boleh diinjak dan dihina. Terdakwa menginjaknya dalam keadaan sadar. Perbuatan tersebut dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara,” ujar JPU di persidangan.
Atas perbuatan itu, Muhammad Nadar dijerat Pasal 234 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dengan lokasi dan waktu yang sama, Jefrijal didakwa dengan konstruksi perkara yang berbeda. Menurut uraian jaksa, setelah kerusuhan terjadi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Jefrijal bersama massa mengejar anggota TNI ke arah Taman Bustanussalatin dengan tujuan agar mereka meninggalkan kawasan masjid.
Ketika berada di trotoar Jalan Muhammad Jam, tepat di depan pintu masuk halaman Masjid Raya Baiturrahman, Jefrijal melihat satu unit sepeda motor dinas TNI terjatuh di badan jalan dalam kondisi tangki bocor dan bahan bakar tumpah.
Pada saat itu, seorang laki-laki yang tidak dikenal berusaha membakar sepeda motor tersebut namun gagal karena korek api yang digunakan tidak menyala. Laki-laki itu kemudian bertanya kepada Jefrijal apakah ia memiliki korek api.
Dalam dakwaan, Jefrijal disebut menjawab bahwa dirinya memiliki korek api. Ia kemudian mengambil busa helm yang berada di bawah sepeda motor, membasahinya dengan bahan bakar yang tumpah di jalan, lalu menyulut busa tersebut hingga menyala dan melemparkannya ke arah sepeda motor.
Akibat perbuatan itu, sepeda motor dinas TNI tersebut terbakar hingga hangus dan tidak dapat digunakan kembali. Jaksa menilai perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum yang lebih luas, mengingat di sekitar lokasi terdapat sekitar 10 unit sepeda motor lain yang terparkir dan adanya tumpahan bahan bakar di badan jalan yang berpotensi membuat api menjalar.
Atas perbuatannya, Jefrijal didakwa melanggar Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, M Zubir, menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan meminta agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. (*)








































