Kutacane Bara News Selasa 27 oktober 2026.| Pengelolaan anggara dana desa kutembaru Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara selama tiga tahun terakhir di duga berselemak masalah dan disinyalir sarat korupsi demikian imformasi yang di terima bara news di Kutacane, selasa 27 oktober 2027.
Adapun sejumlah kegiatan dan proyek dana desa kutembaru Tahun 2023, yang di duga sarat masalah antara lain adalah.sejumlah kegiatan yang tercantum pembangunan TPT sebesar Rp76.385.500, Posyandu Rp39.422.000, sistem pembuangan air limbah Rp50.000.000, pembangunan jaringan listrik Kute Rp127.884.000, ketahanan pangan Rp133.500.000, serta pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak Rp15.000.000. untuk tahun 2023.
Sedangkan untukTahun anggara 2024 seperti yang di duga sarat masalah dan manipulasi antara lain adalah kegiatan Posyandu sebesar Rp90.250.000, pengajian rutin kaum bapak-bapak Rp30.000.000, pengadaan alat semprot pertanian Rp113.400.000, penanganan bencana non Alam Rp34.522.000, pembangunan jalan usaha tani Rp134.980.000, dan pembangunan pos keamanan desa Rp24.000.000.
Sember ini juga menjelas kan kalau anggaran tahun 2025,juga diduga tidak luput dari dugaan masalah antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp26.400.000, penyelenggaraan Posyandu Rp91.800.000, pemeliharaan sistem pembangunan air limbah Rp30.000.000, dan pembangunan TPT Dusun Drasi Rp138.981.000. Total empat kegiatan tersebut mencapai Rp287.181.000 pagu Dana Desa tahun 2025.
Terhadap sejumlah kegiatan tersebut ditenggarai sarat masalah dan manipulasi jelas sejumlah sumber dari warga masyarakat setempat yang minta tidak ditulis identutasnya.
Taupik Pengulu Kutembaru Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara, setelah di akomfirmasi bara news dengan mengirim sejumlah daftar pertanyaan, tidak bersedia memberikan komfir masi bahkan memilih bungkam .
Bungkamnya pengulu Kutembaru Taufik ini memperkuat dugaan kalau pengelolaan dana desa sepanjang tiga tahun terakhir di duga sarat masalah dan berbau korupsi.
Riko Andalas Ketua Komando Garis Depan Korek Aceh di Kutacane cane mengecam prilaku pengulu seperti ini kata Riko sebangai pejabat semertinya transparan kepada publik karena dana desa itu adalah dana publik. bukan uang pribadi atau warisan.
Dengan bungkamnya pengulu kutambaru ini memperkuat dugaan kalau pengelolaan dana publik ini sarat masalah dan patut diduga beraroma korupsi. oleh karena itu tepat Riko Andalas kami minta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh sebangai pengawas dana desa untuk dapat memproses hukum dan memeriksa pengulu tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepada Kepala Inspektorat setempat untuk dapat mengaudit khusus terterhadap masalah dugaan korupsi dana Desa ini agar publik dapat mengetahui kebenarannya semua dengan membentuk Tim ataudit khusus. demikian kata Riko Andalas kepada Bara News di kutacane 27/10/2026. (Kasirin).
Keterangan Poto. Riko Andalas Ketua Komando Garis Depan LSM Korek Aceh.









































