GAYO LUES | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali menorehkan prestasi pada tingkat nasional. Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, berhasil meraih penghargaan Desa Bebas Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan pencapaian skor 90,5 kategori Sangat Memuaskan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Widodo, kepada Bupati Gayo Lues dan Kepala Desa Rikit Gaib di Banda Aceh pada 21 Oktober 2026.
Capaian ini menempatkan Kampung Kota Rikit Gaib sebagai satu-satunya desa perwakilan dari Kabupaten Gayo Lues yang lolos seleksi, di antara 15 kabupaten/kota di Aceh yang memperoleh penghargaan serupa. Setiap kabupaten hanya mengirim satu desa terbaik sebagai perwakilan, hasil dari proses seleksi ketat yang dilakukan oleh KPK RI melalui berbagai indikator tata kelola pemerintahan desa dan integritas penggunaan dana desa.
Prestasi tersebut tidak terlepas dari peran aktif jajaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap tata kelola dana desa. Pembinaan yang dilakukan mencakup penguatan kepatuhan terhadap regulasi seperti Peraturan Bupati, Permendagri, serta penerapan standar operasional prosedur dan sistem informasi tata kelola desa.
Kehadiran para pejabat daerah dan provinsi di acara penganugerahan penghargaan ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi warga Kampung Kota Rikit Gaib, namun juga seluruh masyarakat Gayo Lues. Wakil Gubernur Aceh, Sekda Aceh, seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan Kepala Biro Setda Aceh, para bupati, wali kota, inspektur daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung se-Aceh turut hadir menyaksikan penyerahan penghargaan tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK menyampaikan harapannya agar desa-desa yang menerima penghargaan dapat menjadi contoh dan role model bagi desa lainnya. KPK menekankan pentingnya terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, hingga penerapan prinsip zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Bupati Gayo Lues usai menerima penghargaan menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang telah diberikan oleh seluruh SKPK terkait di lingkungan Pemkab Gayo Lues. Ia juga menegaskan komitmennya menjadikan Kampung Kota Rikit Gaib sebagai pilot project tata kelola pemerintahan desa di Gayo Lues.
“Ke depan, tata kelola di Kampung Kota Rikit Gaib akan terus dikembangkan, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, maupun keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa. Semangat transparansi ini penting untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan bersama,” ujar Bupati Gayo Lues.
Prestasi ini diharapkan mampu mendorong munculnya lebih banyak desa percontohan di Gayo Lues maupun Aceh secara keseluruhan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola dana desa yang bersih, bebas dari praktik korupsi, dan dapat memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kampung. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga menegaskan komitmen untuk terus mendorong pendampingan agar capaian yang diraih Kampung Kota Rikit Gaib dapat diikuti oleh desa-desa lain ke depannya. (Abdiansyah)









































