JAKARTA | Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang seharusnya menjadi penanda kewajaran dan akuntabilitas laporan keuangan daerah kini berubah menjadi komoditas transaksional yang diperjualbelikan di ruang gelap kekuasaan. Praktik pengondisian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan kembali terkuak dengan menyeret kepala daerah dan auditor negara itu sendiri ke pusaran rasuah, menelanjangi rapuhnya independensi lembaga pemeriksa keuangan negara.
Berdasarkan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diduga menyuap Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium Pemerintah Kabupaten Klaten senilai sekitar Rp 5 miliar. Temuan yang semestinya menjadi koreksi keras atas pengelolaan keuangan itu terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium kegiatan lain sekitar Rp 1,02 miliar.
Dugaan persekongkolan itu bermula saat BPK memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kelebihan bayar honorarium yang kemudian memicu pertemuan antara Hamenang dengan Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi untuk mengatur skenario penghilangan temuan. Pada pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi disebut meminta dukungan dana Rp 600 juta. Setelah proses tawar-menawar, disepakati angka Rp 400 juta. Untuk merealisasikannya, Hamenang kemudian menugaskan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Klaten Rizqan Iryawan untuk mencari uang melalui pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC. Rencana penyerahan uang itu tertunda setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terkait perkara lain di Muara Enim. Berdasarkan rangkaian tersebut, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan MAW sebagai tersangka. Tak hanya dugaan suap BPK, penyidik juga membongkar empat klaster dugaan penerimaan lain yang menjerat Hamenang, mulai dari pengadaan barang dan jasa, tambang galian C, setoran rutin dari BLUD dan OPD, hingga upah pungut.
Modus serupa dengan aktor berbeda terulang di Sumatera Selatan. Sebelum Klaten, KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan empat orang lainnya sebagai tersangka suap terkait pengondisian audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Perkara bermula ketika BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026 dan menemukan persoalan yang melebihi batas materialitas. Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK melalui perantara swasta bernama Augusz Dewanggara. Augusz yang kemudian menegosiasikan perubahan temuan dengan permintaan fee sekitar Rp 1,6 miliar, yang dihitung berdasarkan 1 persen pagu infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan. Untuk memenuhinya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani diduga mengumpulkan uang dari penyedia barang dan jasa. Dari Rp 500 juta yang terkumpul, sekitar Rp 100 juta untuk Augusz, Rp 100 juta untuk perantara bernama Mulyono, dan sekitar Rp 300 juta dikirim ke Sumatera Selatan yang sebagian diduga untuk Edison. Dalam pusaran ini, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari diduga ikut berkoordinasi mengubah hasil audit.
Dua perkara itu menunjukkan pola yang identik: opini WTP dikejar bukan dengan perbaikan tata kelola, melainkan dengan membeli pemeriksanya. Kepala Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi Universitas Sebelas Maret Khresna Bayu Sangka menegaskan bahwa dugaan pengondisian pemeriksaan ini adalah ancaman serius bagi kepercayaan publik. Ia mempertanyakan logika pengawasan negara ketika pemeriksa yang seharusnya independen justru diduga menerima bayaran. Menurutnya, keuangan negara bersumber dari rakyat sehingga pertanggungjawabannya tidak boleh direkayasa. Jika pemerintah yang mengelola uang rakyat tidak dipercaya dan lembaga pemeriksa yang mengawasinya juga diduga bisa dibayar, kepada siapa lagi publik harus menaruh kepercayaan.
Kritik lebih tajam datang dari Guru Besar Akuntansi Manajemen UNS Agung Nur Probohudono yang dihubungi pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjebak menjadikan opini WTP sebagai tujuan akhir dan simbol keberhasilan semu. Ketika WTP diperlakukan sebagai piala, terjadi pergeseran tujuan atau goal displacement, di mana entitas lebih sibuk mengejar simbol ketimbang substansi pelayanan publik dan efektivitas program. Sistem pengukuran membentuk perilaku, dan ketika opini menjadi satu-satunya penanda sukses, perilaku menyimpang untuk meraihnya menjadi rasional bagi para pelaku. WTP harusnya menjadi cermin akuntabilitas, bukan predikat yang dikejar dengan cara menghalalkan suap.
Kasus Klaten dan Muara Enim yang diungkap dalam konferensi pers Jumat, 16 Oktober 2026 itu menjadi bukti telanjang bahwa tanpa integritas pemeriksa, pengendalian mutu, dan pengawasan internal yang keras, pemeriksaan BPK hanya akan menjadi formalitas administratif yang melanggengkan korupsi. Predikat WTP yang diraih melalui suap bukan hanya menipu laporan keuangan, tetapi juga merampas hak publik atas pengelolaan anggaran yang jujur dan bermanfaat. (*)









































