ACEH UTARA – Pembangunan hunian tetap bagi korban banjir bandang di Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya mulai dikerjakan setelah hampir setahun warga hidup dalam ketidakpastian tempat tinggal. Namun, jumlah yang dibangun jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Dari total 583 unit hunian tetap yang diajukan sebagai dampak banjir bandang pada November 2025 lalu, pemerintah baru memulai pembangunan 200 unit pada tahap awal. Huntap tersebut dibangun di atas lahan seluas sekitar 4 hektare di kawasan Simpang V Desa Lubuk Pusaka, yang dinilai lebih aman karena jauh dari tepi Sungai Ara Kundo yang selama ini menjadi sumber bencana.

Kondisi ini mendapat sorotan dari pemerintah desa setempat. Geuchik Desa Lubuk Pusaka, Janne, berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak berhenti pada 200 unit dan segera mengabulkan seluruh usulan agar seluruh korban banjir mendapatkan tempat berteduh yang layak bersama keluarga.
“Kita sangat berharap kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat semoga dari yang kita usulkan 583 unit dapat dikabulkan, agar masyarakat korban banjir tersebut mendapatkan hunian tempat berteduh dan berkeluh kesah bersama keluarga tercinta,” ujar Janne.
Pembangunan yang mulai dikerjakan pada Minggu, 18 Oktober 2026, itu memang disambut rasa syukur oleh warga. Namun, di balik itu tersimpan kritik keras atas lambannya penanganan pascabencana. Selama setahun terakhir, warga terpaksa bertahan dengan hunian darurat sambil berupaya memulihkan ekonomi yang lumpuh total akibat banjir.
Relokasi ke lokasi baru juga bukan tanpa konsekuensi. Warga kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk bercocok tanam di lahan pertanian semula yang menjadi sumber penghidupan mereka. Jika tidak dibarengi dengan pemulihan ekonomi dan akses pendukung, huntap berisiko hanya menjadi bangunan fisik tanpa mengembalikan kehidupan warga seperti semula.
Masyarakat Desa Lubuk Pusaka mengaku berterima kasih atas dimulainya pembangunan oleh pemerintah pusat, meski dilakukan secara bertahap setiap tahun. Namun, dengan selisih 383 unit yang belum jelas nasibnya, pemerintah dituntut tidak menjadikan janji bertahap sebagai alasan untuk menunda hak dasar warga atas tempat tinggal yang aman dan layak huni.








































