slot preparation.lsrs.lu

Dugaan Praktik Peras Mahasiswa Baru Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 05:12 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri. Penangkapan yang berlangsung pada 20 Agustus 2026 ini mengungkap adanya praktik ilegal sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat internal kampus serta pihak swasta dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Sebagaimana dikutip dari kanal Tempodotco, kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kegagalan seorang calon mahasiswa untuk lolos seleksi meskipun pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah uang pelicin. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya tiga kluster modus operandi yang terpusat di bawah kendali sang rektor. Praktik tersebut melibatkan penggunaan akses otoritas rektor untuk mengatur kelulusan mahasiswa tertentu, hingga penggunaan pihak ketiga untuk memuluskan transaksi keuangan di luar jalur resmi institusi.

Modus pertama melibatkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang bekerja sama dengan pihak swasta sebagai orang kepercayaan untuk menampung dana dari orang tua calon mahasiswa. Dana tersebut diduga diputar melalui proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus untuk menutupi jejak keuangan. Sementara itu, kluster kedua melibatkan keponakan rektor yang bertindak sebagai operator lapangan dalam mengumpulkan dana dari orang tua mahasiswa di berbagai fakultas, termasuk kedokteran dan hukum, yang kemudian dikonversi menjadi aset berupa tanah atas nama pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kluster ketiga menunjukkan keterlibatan Kepala Bagian Akademik yang diduga menggunakan akun pribadi rektor untuk melakukan intervensi langsung terhadap hasil seleksi mahasiswa. Dalam kluster ini, terjadi tawar-menawar harga atau mahar yang melibatkan peran pengepul sebagai jembatan antara orang tua calon mahasiswa dengan pihak kampus. Keseluruhan skema ini menunjukkan kerentanan sistem jalur mandiri yang kini tengah dievaluasi secara menyeluruh oleh kementerian terkait.

Kasus di Jawa Tengah ini menjadi pengingat akan pola serupa yang pernah terjadi di Universitas Lampung pada 2022. Pihak otoritas pendidikan kini tengah menyusun langkah reformasi sistemik agar proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri kembali mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak lagi menjadi celah bagi praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta
Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU
Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan
Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana KONI dan Aset PON XXI Aceh Menguak Borok Tata Kelola Rp 165 Miliar
Lingkaran Setan Politik Berbiaya Tinggi: Saat Jabatan Publik Jadi Mesin Pelunasan Utang
Runtuhnya Integritas Kepala Daerah: Pemecatan Bupati Gowa dan Penangkapan Bupati Klaten oleh KPK
Hercules Akui Terima Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon, Berdalih Hati Nurani Saat Serahkan ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru