Tim Hukum Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan, Fokus Hadapi Pokok Perkara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:35 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, secara resmi mencabut permohonan praperadilan kedua yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan. Keputusan taktis ini diambil mengingat perkara yang menjerat kliennya kini telah memasuki tahap persidangan pokok perkara.

Dalam keterangannya, langkah tersebut dipandang sebagai strategi yang rasional dan efektif. Setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, ruang gerak upaya praperadilan bagi tersangka menjadi semakin terbatas, terutama jika materi yang diajukan serupa dengan permohonan sebelumnya. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Febi Mutiara Nelson, menjelaskan bahwa upaya praperadilan yang berulang atas substansi yang sama berisiko tinggi dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Oleh karena itu, tim hukum memilih untuk tidak membuang waktu dan energi pada proses yang hasilnya dapat diprediksi, melainkan mengalihkan fokus sepenuhnya untuk menghadapi dakwaan jaksa di persidangan utama.

Fokus pada sidang pokok perkara dinilai jauh lebih krusial karena di sanalah pembuktian materiil mengenai apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak ditentukan. Tim hukum kini lebih memilih untuk menyiapkan alat bukti serta argumentasi hukum yang kuat guna membantah dakwaan jaksa secara langsung di hadapan hakim. Meskipun sempat mengajukan praperadilan sebagai bagian dari pembelaan awal untuk menyoroti masalah dalam proses penyidikan atau penuntutan, tim hukum Dokter Tifa kini menegaskan bahwa segala bentuk keberatan atas tindakan aparat penegak hukum tersebut tetap dapat dibawa dan diperdebatkan dalam agenda persidangan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Wartawan Sumedang Merasa Terintimidasi Usai Ungkap Skandal Pejabat
Puan Maharani Tegaskan Pemilu Harus Tetap Berpedoman pada Konstitusi
Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla
Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap
Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Teuku Syafrijal dan Dea Safira Dinobatkan sebagai Agam Inong Nagan Raya 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Peringati HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Nagan Raya Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Kulam Bebek

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Tinggalkan Sejenak Hiruk-Pikuk Dunia, Andika Julianda Tunaikan Ibadah Umrah di Tanah Suci

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Ribuan Warga Padati Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Cinta Tanah Air

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW di Keude Seumot Meriah, Ratusan Idang Meulapeh Disiapkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Ustaz Habibi An Nawawi Akan Hadir di Nagan Raya, Brimob Gelar Maulid Akbar Kamis Malam

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Ribuan Jemaah Padati Masjid Al-Falah Pondok Baru, Maulid Nabi Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Ratusan Warga Cot Manyang Larut dalam Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1448 H

Berita Terbaru