Jakarta – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, secara resmi mencabut permohonan praperadilan kedua yang sebelumnya telah diajukan ke pengadilan. Keputusan taktis ini diambil mengingat perkara yang menjerat kliennya kini telah memasuki tahap persidangan pokok perkara.
Dalam keterangannya, langkah tersebut dipandang sebagai strategi yang rasional dan efektif. Setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, ruang gerak upaya praperadilan bagi tersangka menjadi semakin terbatas, terutama jika materi yang diajukan serupa dengan permohonan sebelumnya. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Febi Mutiara Nelson, menjelaskan bahwa upaya praperadilan yang berulang atas substansi yang sama berisiko tinggi dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Oleh karena itu, tim hukum memilih untuk tidak membuang waktu dan energi pada proses yang hasilnya dapat diprediksi, melainkan mengalihkan fokus sepenuhnya untuk menghadapi dakwaan jaksa di persidangan utama.
Fokus pada sidang pokok perkara dinilai jauh lebih krusial karena di sanalah pembuktian materiil mengenai apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak ditentukan. Tim hukum kini lebih memilih untuk menyiapkan alat bukti serta argumentasi hukum yang kuat guna membantah dakwaan jaksa secara langsung di hadapan hakim. Meskipun sempat mengajukan praperadilan sebagai bagian dari pembelaan awal untuk menyoroti masalah dalam proses penyidikan atau penuntutan, tim hukum Dokter Tifa kini menegaskan bahwa segala bentuk keberatan atas tindakan aparat penegak hukum tersebut tetap dapat dibawa dan diperdebatkan dalam agenda persidangan pokok perkara.







































