JAKARTA | Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh lagi hangus begitu masa aktif paket berakhir. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang Telekomunikasi yang diubah dalam UU Cipta Kerja.
MK menegaskan, penyelenggara layanan telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan pelanggan hingga habis. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti selama ini banyak masyarakat yang rugi karena sisa kuota internet mereka hangus tanpa pernah digunakan sepenuhnya, padahal telah dibayar lunas di awal.
“Kuota yang belum habis harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan bisa digunakan sampai kuota habis, tanpa ada biaya tambahan atau syarat perpanjangan masa aktif,” ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah juga menegaskan perlunya transparansi dari operator terkait informasi masa berlaku, jumlah kuota, harga, serta mewajibkan penyedia layanan membuka akses pemantauan sisa kuota bagi pelanggan. MK meminta pemerintah pusat bersama operator dan lembaga perlindungan konsumen aktif melakukan penyesuaian ketika ada perubahan tarif demi menjamin perlindungan yang adil untuk masyarakat.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan, yang perlu dilindungi bukan cuma “data” sebagai benda, tapi nilai ekonomi dan manfaat yang dibeli pengguna. Dengan demikian, setiap pelanggan yang sudah membayar paket data harus bisa menikmati manfaat layanan tersebut sampai sisa kuota habis, tidak bisa hangus sepihak.
Putusan MK ini membuat operator telekomunikasi harus menyediakan alternatif paket dengan fitur rollover (kuota terakumulasi), perpanjangan masa aktif, bahkan opsi refund bila layanan tidak terpakai. Asosiasi operator menyatakan siap mengikuti putusan dan akan meningkatkan perlindungan hak pelanggan.
Dengan adanya putusan ini, hak konsumen atas kuota internet menjadi lebih terlindungi dan operator tak bisa lagi semaunya mematikan sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan. MK menilai, layanan internet yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat harus berada di bawah perlindungan hukum yang jelas dan adil. (*)




































