27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:36 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE Bara News Kamis 23 Juni 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi 27 adegan kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan.di desa lawe Sempilang Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara.

Bocah bernama Sahila warga Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya kasus ini sempat menggegerkan di bumi Sepakat Segenep Metuah hinggal viral di medsos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian itu memeragakan 27 adegan, mulai dari awal pertemuan pelaku dengan korban hingga rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Setiap adegan diperagakan langsung oleh tersangka di bawah pengawasan penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga korban, serta mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menegaskan rekonstruksi menjadi instrumen penting untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Alhamdulillah hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan semua keterangan tersangka dan para saksi serta sesuai dengan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ujar Iptu Zery Irfan kepada Waspada.id, , Kamis (23/7). Dari hasil rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan tidak ditemukan fakta maupun petunjuk baru. Seluruh rangkaian adegan yang diperagakan tersangka dinilai konsisten dengan konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik sejak awal.

“Tidak ada fakta atau petunjuk baru yang ditemukan karena seluruh adegan telah sesuai dengan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti yang ada,” jelas Zery.

Ia mengungkapkan, seluruh 27 adegan yang diperagakan berjalan sesuai dengan hasil penyidikan. Tidak ditemukan adanya perbedaan antara pengakuan tersangka dengan keterangan para saksi selama proses rekonstruksi berlangsung.

“Alhamdulillah tidak ada keterangan yang berbeda dari tersangka maupun saksi-saksi. Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Zery mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu upaya pelaku menutupi dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

“Kesimpulan sementara, motif pembunuhan diawali dengan adanya peristiwa pemerkosaan terhadap korban. Karena pelaku takut korban akan menceritakan peristiwa tersebut, sehingga muncul niat pelaku untuk membunuh korban,” ungkapnya.

Penyidik juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Untuk sementara sampai dengan saat ini, pelaku tunggal hanya satu orang,” tegas Zery.

Menurutnya, rekonstruksi yang telah digelar semakin memperkuat pembuktian perkara dan mempertegas kesesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka.

“Hasil rekonstruksi memperkuat dan mempertegas antara keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga memastikan penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti utama yang berkaitan dengan perkara. Sementara terhadap beberapa barang yang belum ditemukan, penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai bagian dari upaya melengkapi pembuktian.

“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara sudah kami amankan. Ada beberapa barang yang telah kami buatkan Daftar Pencarian Barang (DPB),” jelasnya.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan segera merampungkan administrasi penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

“Setelah terlaksananya rekonstruksi ini, penyidik akan sesegera mungkin mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Zery.

Di sisi lain, suasana emosional tak terbendung saat keluarga korban menyaksikan jalannya rekonstruksi. Nenek korban yang hadir di lokasi tampak menangis ketika tersangka memperagakan satu per satu adegan yang menewaskan cucunya.

Dengan suara bergetar, ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatan yang telah merenggut nyawa cucunya. “Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ucap nenek korban.

Rekonstruksi tersebut menandai bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir. Selanjutnya, penyidik akan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian sebelum perkara disidangkan di pengadilan. (Kasirin)

Keterangan Poto Rekontruksi adengan kasus pembunuhan Sahira di desa lawe sempilang Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara. kamis 23 juli 2026.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bulanan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Ngopi Bareng Warga, Kapolsek Babussalam Serap Aspirasi dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Kutarih
Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Semarak Kontes Durian Lokal Aceh Tenggara, Kapolres Bersama Forkopimda Dukung Potensi Durian Unggulan Daerah
Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Perayaan Dies Natalis ke-2 GAMKI, Perkuat Sinergi Lintas Agama dan Pemuda
Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Pengamanan dan Patroli di SPBU, Jaga Ketertiban di Tengah Kelangkaan BBM
Kapolres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah dan Anev Bersama Bhabinkamtibmas Jajaran, Perkuat Peran Sebagai Garda Terdepan Polri

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru