slot preparation.lsrs.lu

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Rifqi Maulana, S.H., menilai langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan bentuk koreksi konstitusional dalam menjaga efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional.

Menurut Rifqi, pergantian kepemimpinan tidak boleh dipahami sebatas rotasi jabatan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan politik atas penyelenggaraan pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip good governance, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran.

“Program Makan Bergizi Gratis dibiayai oleh uang rakyat yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum yang menyangkut kerugian keuangan negara dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat,” ujar Rifqi, Jum’at (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifqi menegaskan bahwa apabila dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG terbukti, maka aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dan tidak berhenti pada pelaku lapangan maupun pejabat tertentu semata.

Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana korupsi, yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang menandatangani kebijakan, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, mengendalikan kebijakan, memfasilitasi penyimpangan, maupun menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh aktor formal. Prinsip follow the money dan follow the asset harus menjadi pendekatan utama. Aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana, hubungan afiliasi yayasan, mitra pelaksana, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek yang dibiayai negara,” tegasnya.

Rifqi menjelaskan bahwa apabila ditemukan adanya upaya menyamarkan, memindahkan, atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi, maka penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam banyak kasus korupsi besar, kejahatan pokok tidak berdiri sendiri. Hasil korupsi biasanya dialihkan melalui berbagai instrumen agar sulit dilacak. Karena itu, pendekatan TPPU menjadi penting agar negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mampu merampas kembali aset yang berasal dari tindak pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Rifqi menilai dugaan adanya pengaturan mitra, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik percaloan dalam sistem verifikasi program harus menjadi perhatian serius. Sebab, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan kesetaraan akses yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi praktik ‘orang dalam’ yang mengalahkan mekanisme resmi. Jika benar terdapat pengaturan akses, penyalahgunaan jabatan, atau pemberian keuntungan kepada kelompok tertentu, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik,” ujarnya.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Menurut Rifqi, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari integritas tata kelola yang mengiringinya.

“Korupsi terhadap program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia memiliki dampak sosial yang jauh lebih serius dibandingkan korupsi biasa. Karena yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Oleh sebab itu, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas dan adil,” pungkas Rifqi.

Berita Terkait

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru