MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:24 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung perdebatan tentang arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah menyidangkan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (19/5/2026). Uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, dengan agenda mendengarkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terkait pengakuan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam persidangan pidana. Namun, pada kesempatan ini Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan dan hanya DPR yang hadir memberikan penjelasan di hadapan Majelis Hakim MK.

Anggota Komisi III DPR, M. Nasir Djamil, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengamatan hakim merupakan pengetahuan yang didapat langsung oleh hakim melalui pancainderanya selama pemeriksaan perkara di ruang sidang. Ia menegaskan, terdapat tiga unsur utama dalam pengamatan hakim, yaitu dilakukan secara langsung, melalui pancaindra, dan terjadi di dalam persidangan. Dengan demikian, penilaian yang dilakukan hakim bukan bersandar pada asumsi, dugaan, ataupun perasaan, melainkan pengalaman konkret terkait fakta atau keadaan yang relevan dengan kasus yang ditangani, sebagaimana disaksikan sendiri oleh hakim selama jalannya sidang.

DPR berpandangan, dalam sistem pembuktian pidana, alat bukti merupakan prasyarat legal formal yang bersifat objektif dan berdiri terpisah dari keyakinan hakim yang subjektif. Namun, pengaturan tambahan berupa pengamatan hakim sebagai alat bukti ditekankan dapat ditemukan dalam sistem peradilan negara lain, seperti Belanda dan Prancis. Dalam praktiknya, ide ini juga mengikuti standar internasional, memberi ruang bagi hakim untuk memperkuat keyakinannya melalui observasi langsung terhadap dinamika perkara, dan tidak semata-mata bergantung pada keterangan atau dokumen yang diajukan pihak-pihak dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPR berpendapat, persoalan autentikasi barang bukti selama ini memang diatur dengan prosedur yang jelas. Namun dalam banyak kasus tertentu, terutama perkara asusila dan kekerasan seksual terhadap anak, sering kali tidak ditemukan saksi yang secara langsung melihat kejadian. Di sinilah, menurut DPR, pengamatan hakim menjadi sangat penting untuk membantu menilai keadaan, perilaku, atau suasana yang berkembang di ruang sidang dan dalam interaksi antara korban serta terdakwa. Menurut DPR, kemampuan hakim mengamati secara langsung bisa membantu penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem KUHAP yang baru, sekaligus mendorong hakim untuk mempertimbangkan potensi rekonsiliasi antara para pihak jika memungkinkan.

DPR meyakini, keberadaan pengamatan hakim yang diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g KUHAP dapat memperluas nilai pembuktian, meningkatkan objektivitas, dan mendukung rasa keadilan sebagaimana diharapkan publik dalam proses pidana. Hal ini juga ditujukan agar sidang tidak stagnan oleh keterbatasan pembuktian dari para pihak, melainkan tetap membuka ruang bagi alat bukti yang autentik dan terpantau langsung oleh majelis hakim.

Namun, pada sidang-sidang sebelumnya, pemohon uji materi berpandangan penambahan pengaturan ini justru menimbulkan ketidakjelasan antara peran hakim sebagai penilai alat bukti dan fungsi para pihak dalam mendatangkan serta membuktikan fakta di persidangan. Mereka melihat, meski sistem hukum acara pidana di Indonesia menggabungkan prinsip hakim aktif dan sistem adversarial, tetap harus ada garis pembatas yang tegas antara peran membuktikan dan menilai. Prinsip “para pihak berlawanan secara berimbang” mengharuskan barang bukti diajukan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di hadapan hakim, sedangkan hakim bertindak sebagai pihak independen yang menilai dan memutus berdasarkan alat bukti yang diperdebatkan tersebut.

Pemohon menilai, dengan menjadikan pengamatan hakim sebagai alat bukti formal, batas yang selama ini sudah jelas menjadi kabur. Risiko ketidakpastian hukum pun muncul, manakala pandangan subjektif hakim dapat memiliki bobot yang sama dengan alat bukti objektif yang diajukan dan dipertentangkan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum. Mereka juga menyorot bahwa secara doktrinal, alat bukti dalam proses peradilan pidana merupakan ranah eksklusif para pihak, bukan hakim. Alat bukti harus dapat diuji bersama, menjadi syarat mutlak untuk menjamin peradilan yang adil dan berimbang.

Pokok perdebatan dalam perkara ini berpijak pada pertanyaan siapa yang berhak menentukan dan mengonstruksi alat bukti dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta bagaimana menjaga kemurnian, keadilan, dan objektivitas proses peradilan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan prinsip hak asasi manusia. Permintaan pengujian ini menandai harapan pemohon agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terkait batas-batas kewenangan hakim beserta penyusunan sistem persidangan yang tetap memastikan perlindungan hak semua pihak, baik korban maupun terdakwa.

Mahkamah Konstitusi kini diharapkan dapat memberikan penafsiran yang menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas hakim dalam mencari keadilan dengan prinsip dasar pembuktian yang objektif di ruang sidang. Putusan MK ke depan akan memiliki dampak penting dalam menyusun arah dan tata kelola hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait dengan pemenuhan asas persidangan yang adil dan kelangsungan perlindungan konstitusional bagi seluruh pihak dalam proses hukum. (*)

Berita Terkait

DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rehab RTLH Over Prestasi TMMD Abdya Capai Progres Signifikan di Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Lakukan Semenisasi Sambungan Jembatan di Desa Gunung Cut

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Lansia di Abdya

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Mobilisasi Panen Petani di Gunung Cut Bakal Lancar Berkat Jalan 2,5Km Dibuka TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Tinggal Tiga Hari, Rehab RTLH Tembus 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dandim Abdya Tekankan Keseriusan Prajurit Ikuti Garjas Periodik 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Abdya Benahi Mushola Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:57 WIB

Rumah Umardi dan Fauziah Direhab Satgas TMMD, Warga Desa Ikut Bergotong Royong

Berita Terbaru