DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polemik atas kedatangan sejumlah anggota Satgas GRIB Jaya ke rumah penulis yang juga dikenal sebagai pemilik akun TikTok @pecimiringg_, Ahmad Bahar, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak awal pekan ini. Banyak warganet menuding telah terjadi aksi pengepungan disertai intimidasi terhadap Ahmad Bahar serta keluarganya, terutama setelah beredar kabar bahwa anak perempuan Ahmad Bahar sempat ikut dibawa saat ayahnya didatangi. Namun, DPP GRIB Jaya akhirnya memberi penjelasan resmi dan membantah keras seluruh narasi yang menyebutkan adanya pengepungan, intimidasi, hingga penyanderaan dalam peristiwa tersebut.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, dalam keterangan tertulis pada Senin (18/5/2026). Ia menegaskan bahwa kunjungan sejumlah anggota organisasi pimpinan Hercules Rosario Marshal itu hanya bertujuan meminta klarifikasi atau tabayun terkait konten video Ahmad Bahar yang dianggap mencemarkan nama baik Ketua Umum GRIB Jaya. Marcel mengklaim, seluruh langkah yang diambil GRIB Jaya dilakukan secara persuasif dan terbuka, tidak seperti yang digambarkan dalam berbagai narasi yang muncul di media sosial. Menurutnya, istilah “pengepungan” tidak sesuai dengan fakta karena kehadiran tim di kediaman Ahmad Bahar disaksikan pula oleh Ketua RW dan dikawal aparat kepolisian setempat.

Pada hari kejadian, Marcel menjelaskan, GRIB Jaya semula ingin mengundang Ahmad Bahar untuk bertemu langsung di kantor DPP guna meminta penjelasan di hadapan Hercules Rosalio Marshal tentang konten yang dinilai ofensif dan menyudutkan organisasi. Namun, Ahmad Bahar disebut memilih meninggalkan lokasi, mematikan telepon genggam, dan sulit dihubungi setelah kedatangan Satgas GRIB Jaya ke rumahnya. Hal ini, menurut keterangan pihak GRIB, sangat disayangkan karena tabayun dimaksud tidak pernah terlaksana secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tudingan adanya praktik intimidasi, penyanderaan, hingga dugaan mengambil anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya membantah seluruhnya. Mereka menyebut, kehadiran aparat lingkungan dan kepolisian menjadi penanda bahwa seluruh proses selalu berada dalam pengawasan dan dilakukan secara terbuka. Marcel menegaskan pula bahwa organisasi turut menghormati jalur hukum dan telah mengumpulkan bukti-bukti digital terkait dugaan pencemaran nama baik, doxing, serta intimidasi siber yang menjadi bagian dari laporan mereka ke kepolisian.

Di lain pihak, Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa kedua pihak sudah menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur kekeluargaan di Polres Metro Depok. Menurut Jupriono, kasus ini telah berakhir damai dan tidak berlanjut ke tahapan proses hukum formal setelah melalui mediasi, sehingga ketegangan di lapangan sudah berhasil diredam.

Sebelumnya, narasi soal pengepungan rumah Ahmad Bahar mencuat di ruang digital seusai informasi bahwa sejumlah anggota organisasi masyarakat diduga mendatangi kediamannya setelah konten yang dibuat Ahmad Bahar viral dan menyebut-nyebut nama Ketua Umum GRIB Jaya. Video viral yang beredar mengundang perhatian warganet dan mendapat reaksi luas, sehingga berbagai spekulasi tentang dugaan ancaman hingga penyanderaan keluarga Ahmad Bahar menjadi sorotan publik. Berbagai pihak kemudian memberi komentar beragam, sebagian meminta kepolisian turun tangan agar kasus serupa tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat.

Dalam perkembangannya, baik dari klarifikasi GRIB Jaya maupun penjelasan pihak kepolisian, diketahui langkah-langkah koordinasi serta mediasi telah ditempuh untuk meredakan konflik. Polres Metro Depok menjadi tempat penyelesaian perkara yang akhirnya berujung pada perdamaian kedua belah pihak. Kendati demikian, GRIB Jaya menegaskan akan tetap melakukan pengawalan jalur hukum mengenai konten-konten yang dinilai berisi fitnah atau provokasi terhadap institusi dan ketua umum mereka.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dinamika interaksi antara organisasi masyarakat dengan individu pengguna media sosial di era digital. Klarifikasi terbuka, kehadiran pihak berwenang, serta jalur mediasi menjadi faktor penting agar polemik serupa ke depannya dapat terselesaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB