JAKARTA | Penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025, menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi dan integritas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi Ombudsman, tetapi juga membuka tabir lemahnya sistem seleksi dan pengawasan terhadap pejabat publik.
Kronologi kasus bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Merasa keberatan atas tagihan PNBP, pemilik PT TSHI berinisial LD mencari jalan pintas dengan mendekati Hery Susanto, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI. Hery kemudian menyusun skenario aduan masyarakat fiktif untuk menekan Kemenhut, sehingga kebijakan pembayaran denda oleh PT TSHI dinyatakan keliru. Melalui wewenangnya, Hery mengeluarkan koreksi yang memerintahkan Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar. Langkah ini secara efektif menguntungkan perusahaan dan merugikan potensi pendapatan negara.
Penyidikan Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya pertemuan intensif antara Hery dan perantara berinisial LO di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta, pada April 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati imbalan untuk jasa Hery dalam merekayasa kesalahan administrasi Kemenhut. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LKM, Direktur PT TSHI. Penangkapan Hery dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan penggeledahan di kediamannya pada Rabu malam, 25 April 2026. Ia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan suap dalam KUHP baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini segera menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut insiden ini sebagai tragedi besar bagi Ombudsman RI. Ia menilai lolosnya Hery hingga menjabat sebagai Ketua Ombudsman merupakan bentuk keteledoran fatal dari Panitia Seleksi (Pansel) dan Komisi II DPR RI. Boyamin mengaku telah memberikan masukan resmi kepada Pansel pada Oktober 2025 untuk menggugurkan pencalonan Hery, namun masukan tersebut diabaikan. Ia menegaskan bahwa integritas Hery sudah lama dipertanyakan di internal Ombudsman, terutama terkait dugaan permintaan uang pelicin dalam menangani laporan maladministrasi.
Lebih jauh, Boyamin meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada kasus suap Rp1,5 miliar yang menjerat Hery. Ia mendesak agar seluruh rekomendasi terkait sektor pertambangan yang dikeluarkan Hery selama periode 2021–2026 juga diusut tuntas. Menurutnya, selama periode tersebut, Hery sepenuhnya menangani isu pertambangan dan diduga kerap melakukan pertemuan dengan pengusaha tambang di hotel dan restoran di Jakarta. MAKI juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mampu membongkar praktik suap di tingkat pimpinan lembaga negara tanpa melalui operasi tangkap tangan.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyampaikan permohonan maaf atas terpilihnya Hery Susanto sebagai pimpinan Ombudsman RI. Ia mengakui adanya keterbatasan dalam fungsi pengawasan saat proses seleksi berlangsung di parlemen. Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II DPR menaruh kepercayaan penuh pada hasil kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI yang dibentuk pemerintah. Proses seleksi yang dianggap sudah berjalan transparan dan objektif ternyata masih menyisakan celah, sehingga nama-nama yang lolos dianggap sebagai putra-putri terbaik tanpa pendalaman lebih lanjut terhadap rekam jejak.
Kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman RI, yang selama ini diharapkan menjadi benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan atas maladministrasi, kini justru tercoreng oleh kasus korupsi di pucuk pimpinannya. Tragedi ini juga menjadi cermin lemahnya sistem seleksi pejabat publik, di mana rekam jejak dan integritas calon sering kali luput dari perhatian, bahkan ketika sudah ada peringatan dari masyarakat sipil.
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga negara untuk memperkuat mekanisme seleksi, pengawasan, dan penegakan integritas di lingkungan birokrasi. Kasus ini juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam setiap proses rekrutmen pejabat publik, agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. Di tengah upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, kasus ini menjadi pelajaran pahit sekaligus momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga pengawas negara. (*)










































