JAKARTA | Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Bina Lestari (UBL). Laporan tersebut diajukan oleh korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Selasa, 15 April 2026, dan kini telah memasuki tahap penanganan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi dan langsung direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. Langkah ini diambil mengingat substansi laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang memerlukan penanganan khusus, sensitif, dan berperspektif korban.
Dalam keterangan yang disampaikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial Y, berusia 48 tahun. Meski demikian, aparat belum membeberkan lebih jauh terkait kronologi kejadian maupun hubungan antara korban dan terlapor, dengan alasan menjaga kerahasiaan serta melindungi kepentingan proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan perkara ini, menurut Budi Hermanto, akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap tahapan akan berlandaskan pada alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjadi payung hukum utama dalam perkara semacam ini. Kepolisian menegaskan tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan, namun tetap berkomitmen untuk mengungkap fakta secara utuh dan adil.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik karena menyentuh ruang yang seharusnya aman bagi aktivitas akademik. Perguruan tinggi selama ini dipandang sebagai tempat pembentukan intelektualitas dan karakter, namun sejumlah kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa potensi penyimpangan tetap ada, terutama ketika relasi kuasa tidak berjalan seimbang. Situasi ini seringkali membuat korban berada dalam posisi rentan, baik secara psikologis maupun sosial, sehingga tidak semua berani melapor.
Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya ini menjadi indikasi bahwa kesadaran korban untuk mencari keadilan mulai tumbuh, meskipun tantangan dalam proses pembuktian masih cukup besar. Dalam praktiknya, kasus kekerasan seksual kerap menghadapi kendala seperti minimnya saksi langsung, tekanan sosial, hingga stigma yang masih melekat pada korban. Oleh karena itu, pendekatan aparat penegak hukum yang sensitif dan berpihak pada perlindungan korban menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kehadiran satuan tugas atau mekanisme internal yang responsif dinilai penting untuk memberikan ruang aman bagi korban dalam melapor tanpa rasa takut atau intimidasi. Transparansi serta akuntabilitas dalam menangani kasus serupa juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Aparat meminta semua pihak tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat mengganggu jalannya penyelidikan serta berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. Kepolisian juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk turut membantu proses pengungkapan kasus ini.
Komitmen penegakan hukum ditegaskan kembali oleh pihak kepolisian, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, baik secara langsung ke kantor kepolisian maupun melalui layanan darurat 110 yang tersedia selama 24 jam.
Perkara ini kini berada dalam tahap awal penyelidikan, dan publik menanti bagaimana proses hukum akan berjalan hingga menemukan titik terang. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan seksual, penanganan yang tegas dan berkeadilan tidak hanya menjadi tuntutan hukum, tetapi juga cerminan keberpihakan negara terhadap korban serta upaya nyata dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh warga, termasuk di lingkungan pendidikan. (*)










































