Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:56 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 8 Maret 2026 | Warga di kawasan Pajak Pagi Lama, Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban diketahui bernama Ridduwan Hanafiah (65), seorang petani/pekebun yang beralamat di Dusun III Lubuk Bayah, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Rusli. Berdasarkan keterangannya, pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ia hendak pergi ke sawah miliknya di Desa Tujung, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum berangkat ke sawah, saksi singgah terlebih dahulu ke tempat tinggal korban di Pajak Pagi Lama Desa Kutelintang. Setibanya di lokasi, saksi melihat sudah banyak warga berada di depan rumah korban,” ujar IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H.

Saat itu, warga meminta saksi untuk menggedor pintu rumah korban karena tidak ada respons dari dalam. Karena tidak ada jawaban, saksi bersama warga kemudian mendorong pintu rumah sambil memanggil korban. Setelah pintu terbuka, korban terlihat dalam keadaan terbaring terlentang di atas tempat tidur dan tidak memberikan respons.

Melihat kondisi tersebut, warga segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Identifikasi bersama personel Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H. tiba di lokasi kejadian. Petugas kemudian memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menghubungi pihak medis untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap korban.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSU Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan luar.

Dari keterangan saksi Rusli, korban terakhir kali terlihat pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat tinggalnya di Pajak Pagi Lama Desa Kutelintang.

“Saksi juga menyampaikan bahwa korban merupakan langganannya. Ia sering mengantar korban untuk meminta sumbangan ke sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, serta kerap dimintai tolong oleh korban untuk membelikan obat-obatan di apotek,” jelas Kasatreskrim.

Diketahui, dalam kesehariannya korban beraktivitas dengan menggunakan tongkat karena mengalami kelumpuhan pada kaki sebelah kiri sehingga tidak dapat berjalan normal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis terhadap jenazah korban, ditemukan beberapa tanda kematian seperti pucat mayat (pallor mortis) pada wajah dan ekstremitas, lebam mayat (livor mortis) pada bagian punggung dan lengan belakang, serta kaku mayat (rigor mortis) pada ekstremitas atas. Selain itu, suhu tubuh jenazah juga terasa lebih dingin dibandingkan suhu lingkungan.

“Dari hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, luka terbuka maupun trauma pada tubuh korban. Tim medis memperkirakan waktu kematian korban sekitar 6 hingga 8 jam sebelum ditemukan,” tambah IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut, sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak medis.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar guna penanganan yang cepat dan tepat.

Report : Satreskrim Polres Gayo Lues
Editor : BRIPKA Sutrisno, S.H.
Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru