Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tutup PT Mon Jambe yang beroperasi selama ini di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh tanpa izin.

Penutupan / Pemberhentian pekerjaan dengan SK ( Surat Keputusan) Bupati Nagan Raya dengan Nomor : 660/4/kpts/2026 , pada tanggal 07 Januari 2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

Camat Seunagan Timur Said Mudhar. M.Pd.MM mengatakan kepada media ini di ruang kerjanya, SK Bupati di serahkan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya, melalui Camat Seunagan Timur Said mudhar, M.Pd.,MM di aula kantor camat Seunagan Timur. pada hari Jum’at 09 / 01 / 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Keputusan Bupati tersebut di terima langsung oleh Moh Suharto selaku manajer PT mon jambe”.

Dalam penyerahan keputusan Bupati Nagan Raya turut di hadiri dari Dinas perizinan DPMPTSP, pemerintah Gampong Kila, Pemerintah Gampong Kandeh,kasie trantib Kecamatan Seunagan Timur.

Said mudhar Camat Seunagan Timur mengatakan kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang di serahkan oleh DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya melalui Kami Kecamatan selanjutnya kami sampaikan ke pihak perusahaan PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila kecamatan Seunagan Timur. Ucapnya Said Mudhar.

“Kami mendukung penuh perusahaan berinvestasi di Kecamatan Seunagan Timur sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dengan adanya investasi terbuka lapangan kerja untuk masyarakat, dapat meningkatkan pendapatan PAD daerah, PAD Gampong, menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Imbuh Said Mudhar.

Perusahan yang ingin beroperasi di kecamatan Seunagan Timur wajib memiliki perizinan resmi sebagai mana di atur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghimbau kepada masyarakat Gampong Kila dan Gampong kandeh tetap kondusif dan jangan anarkis.
Ujar Said mudhar.

Secara terpisah, kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan pada awak media menyampaikan bahwa keputusan Bupati tersebut berdasarkan hasil temuan Tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan yang turun langsung ke perusahaan PT Mon Jambe di Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe nomor: 400.1.4/002 tanggal 6 Januari 2026 bahwa PT mon jambe beroperasi di kabupaten Nagan Raya bidang perkebunan tidak memiliki dokumen perizinan sebagai mana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil keterangan yang diperoleh luas lahan keseluruhan 1000 hektar
Lahan yang sudah selesai pembersihan dan yang sudah siap tanam 400 hektar”.

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Dan SK Bupati Nagan Raya bahwa PT Mon Jambe wajib: Menghentikan seluruh kegiatan usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak keputusan ini di terima

Mengurus dan memperoleh perizinan berusaha melalui OSS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menyelesaikan seluruh kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan sesuai kewenangan instansi terkait.

Apabila PT Mon jambe tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Maka pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan berupa penutupan penutupan secara permanen kegiatan usaha dan/atau tindakan daya paksa polisional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya menyampaikan pemerintah kabupaten Nagan Raya mendukungmu penuh perusahaan berinvestasi di kabupaten Nagan Raya asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kami akan mengambil tindakan tegas. Tutup kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya Ir. H.Hizbulwatan.

Suharto Menenger PT.MON Jambe Yang bertugas di Nagan Raya
Suharto Menenger PT.MON Jambe Yang bertugas di Nagan Raya

Sementara itu, Manajer PT Mon Jambe Suharto menangapi terkait hal surat keputusan Bupati Nagan Raya tentang penerapan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perseroan terbatas (PT) Mon Jambe di kabupaten Nagan Raya.

Kemudian kami sangat menghargai Keputusan Bupati Nagan Raya, dan kami Segera untuk melengkapi Administrasi pengurusan Izin PT. Mon Jambe yang beroperasi di Nagan Raya. Kata Suharto.(Red )

Berita Terkait

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru