BNPB Minta Data Detail Hunian Rusak di Gayo Lues, Pemkab Diminta Bergerak Cepat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:37 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Pasca pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 9 Desember lalu, tim BNPB melakukan tindak lanjut dengan meminta data kerusakan hunian warga secara lebih rinci dan akurat. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Tim Ahli BNPB, Brigjen TNI (Purn) Bambang Eko Pratolo dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki, S.E., M.A.P, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pada Jumat malam, 12 Desember 2025.

Dalam arahannya, Tim BNPB menekankan pentingnya data berbasis individual — by name by address — yang secara jelas mencantumkan nama korban, alamat lengkap, kondisi rumah (hilang, rusak berat, atau rusak ringan), dan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mengungsi. Data ini menjadi dasar valid bagi BNPB dalam menyusun langkah penanganan lanjutan, termasuk penyaluran bantuan maupun pembangunan hunian sementara.

“Data ini penting untuk pemetaan kebutuhan dan skala prioritas. Harus jelas dan rinci. Jangan sampai ada yang tertinggal,” tegas Bambang Eko di hadapan forum rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Brigjen Purn. Bambang Eko juga meminta pemerintah daerah segera memberikan usulan lokasi yang dinilai cocok untuk pembangunan hunian sementara (huntara). Ia menuturkan BNPB akan menurunkan tim untuk memeriksa langsung kelayakan lahan yang diusulkan, memastikan lokasi tersebut aman dari potensi bencana lanjutan.

“Nanti tim BNPB akan melakukan pengecekan menyeluruh. Lokasi huntara harus bebas dari risiko bencana, aksesibilitasnya jelas, dan memiliki daya dukung lingkungan yang memadai,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Gayo Lues, Jakaria, menyampaikan bahwa jajarannya sudah menurunkan tim lapangan untuk melakukan pendataan rumah rusak dan warga terdampak. Ia melaporkan bahwa saat ini ada dua desa yang masuk dalam daftar awal sebagai usulan lokasi hunian sementara, yaitu Desa Uyem Beriring dan Desa Pasir. Kedua desa tersebut dinilai memiliki potensi lahan yang cukup luas dan relatif aman.

Namun demikian, Jakaria menyatakan masih ada kendala terkait kepastian status lahan. Dalam wilayah yang diusulkan, diketahui terdapat sekitar enam orang pemilik, dan hingga saat ini belum ada keputusan resmi siapa yang bersedia menghibahkan atau meminjamkan lahannya untuk pembangunan huntara.

“Kami akan memastikan dulu status kepemilikannya, dan tentu akan berkoordinasi dengan para pemilik lahan serta tokoh masyarakat setempat sebelum diambil keputusan final,” jelasnya.

Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki, mendorong seluruh jajaran pemerintah kabupaten untuk bergerak cepat merespons permintaan dari BNPB. Ia menetapkan tenggat waktu dua hari untuk menyelesaikan proses pendataan secara lengkap. Wabup juga meminta agar seluruh SKPK yang tidak memiliki agenda mendesak segera bergabung ke lapangan, ikut membantu proses pendataan, penyaluran logistik, dan penanganan warga yang masih mengungsi.

“Situasi ini adalah kondisi darurat. Semua harus turun tangan. Kita tidak bisa bekerja seperti biasa. Pendataan harus tuntas dalam 48 jam, dan semua elemen harus berkontribusi, tidak ada yang diam menunggu,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyadari bahwa percepatan penanganan pascabencana tidak hanya memerlukan koordinasi lintas sektor, tetapi juga kehadiran aktif semua unsur — baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun warga terdampak. Dengan kolaborasi intensif bersama BNPB, diharapkan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat segera berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan. (ABDIANSYAH)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru