Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan PT Rosin Trading Internasional, Bahas Pemanfaatan Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dorong Daya Saing Ekspor Gondorukem dari Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 21:24 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 19 November 2025 — Kanwil Bea Cukai Aceh menerima kunjungan PT Rosin Trading Internasional yang diwakili oleh Ahmad Zuher untuk memperoleh penjelasan terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, sebuah fasilitas fiskal yang disediakan Bea Cukai untuk mendukung daya saing industri berorientasi ekspor. PT Rosin Trading Internasional merupakan produsen gum rosin atau gondorukem, residu dari hasil distilasi getah pinus, yang berlokasi di Gayo Lues, Aceh. Perusahaan tersebut saat ini tengah berupaya meningkatkan kapasitas dan akses pasar ekspor, salah satunya melalui pemanfaatan fasilitas KITE Pembebasan, terutama untuk impor bahan baku berupa besi yang digunakan sebagai bahan kemasan produk rosin.

Kunjungan tersebut diterima oleh Julianti Rangkuti, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea dan Cukai Aceh, bersama tim. Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki berbagai fasilitas insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri untuk meningkatkan daya saing, termasuk fasilitas KITE Pembebasan. Ia menjelaskan bahwa KITE Pembebasan memberikan pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain sehingga memiliki nilai tambah dengan tujuan diekspor kembali.

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada perusahaan, Bea Cukai Aceh memaparkan bahwa untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya memiliki jenis usaha industri manufaktur dengan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan, serta memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi produksi dan penyimpanan yang berlaku minimal tiga tahun sejak permohonan diajukan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem pengendalian internal berupa IT Inventory yang terintegrasi dengan dokumen kepabeanan, dapat diakses secara daring oleh Bea Cukai, mampu mencatat seluruh pergerakan barang secara berkelanjutan dan langsung, menggunakan kodifikasi barang serta master data yang seragam, dan memiliki sistem pelaporan yang sesuai ketentuan. Perusahaan juga diwajibkan memiliki CCTV yang dapat diakses daring oleh Bea Cukai untuk mendukung pengawasan atas pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan hasil produksi. Di samping itu, badan usaha yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan berbasis risiko serta berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Ahmad Zuher menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan fasilitas yang dapat mendukung peningkatan daya saing produk ekspor perusahaan. Ia mengungkapkan apresiasi atas penjelasan yang diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh. Menurutnya, penjelasan yang komprehensif tersebut sangat membantu dunia usaha dalam memahami fasilitas kepabeanan yang tersedia. Ia berharap kualitas pelayanan seperti ini dapat terus dipertahankan, karena kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha merupakan elemen penting dalam mendorong pertumbuhan ekspor industri. Zuher juga menyatakan harapannya agar kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku industri dapat terus berlanjut di masa mendatang. (*)

Berita Terkait

SAPA Soroti Anggaran Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh Rp4,5 Miliar yang Dinilai Berlebihan dan Rentan Konflik Kepentingan
Pengaruh Globalisasi terhadap Kebudayaan Lokal
Bea Cukai Meulaboh Pelajari Strategi Penguatan Hubungan Media di Kanwil Bea Cukai Aceh
PLN Dinilai Gagal Total, LSM KOMPAK Desak Pemerintah Aceh Bertindak
Keributan Warnai Rapat DPRA, Dua Anggota Terlibat Aksi Lempar Benda
GEBYAR PAI III 2025 Resmi Ditutup Dengan Megah
Pembukaan Gebyar PAI III 2025 Berlangsung dengan Sukses dan Meriah
Mualem Sebut Prabowo Siapkan Dana Hibah untuk Mantan Kombatan dan Tambahan Anggaran Rp 8 Triliun untuk Aceh

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 23:22 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Meningkat, KPK-PD NTB Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Kamis, 20 November 2025 - 03:05 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Selasa, 18 November 2025 - 02:22 WIB

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kebakaran SMA di Tebing Tinggi, DPRD Riau Minta Pemerintah Segera Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kapolda Riau Ajak Polwan Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Inklusif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Kabid SMA Riau Klarifikasi Isu Seragam: “Tidak Pernah Tunjuk Penjahit, Itu Tanggung Jawab Orang Tua”

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Mifa Bersaudara Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Aceh.

Berita Terbaru