Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (14/10/2025) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Suratno, dengan keempat anggota majelis serta Sekretaris KBP turut hadir.

Permohonan banding yang ditolak tercatat dalam Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024, diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Banding tersebut diajukan atas penolakan permohonan paten nomor P00201910323 terkait invensi berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar, yang sebelumnya diterbitkan pada 8 Mei 2024.

Dalam permohonan bandingnya, IHI Corporation menyatakan telah melakukan amandemen terhadap klaim awal. Amandemen tersebut diklaim telah memperbaiki substansi teknis invensi, menghasilkan kemajuan teknologi yang tidak terduga, serta menawarkan presisi pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering yang lebih baik dibandingkan teknologi sejenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah melakukan pemeriksaan substantif, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa pengungkapan dalam Klaim 1 dan Klaim 2 belum cukup jelas dalam menjelaskan hubungan fitur teknis dari peralatan dimaksud sehingga tidak memenuhi ketentuan terkait kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan industri.

“Berdasarkan pertimbangan hukum atas fakta dan data yang disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 pada Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Budi Suratno dalam pembacaan putusannya.

Majelis juga menyatakan bahwa argumentasi pemohon terkait peningkatan presisi dan perubahan struktur teknis tidak dapat membuktikan adanya langkah inventif, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7 UU Paten. Oleh karena itu, permohonan banding dinyatakan ditolak secara keseluruhan.

Sidang terbuka ini turut dihadiri oleh anggota Majelis Banding: Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten, Maryeti Pusporini.

Putusan ini mempertegas posisi hukum KBP dalam menjaga standar tinggi terhadap pengakuan paten dan menegaskan pentingnya kejelasan teknis, kebaruan, dan kemanfaatan industri dalam setiap permohonan paten yang diajukan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Maxim Tingkatkan Program Penghargaan Mitra Pengemudi Terbaik di Aceh dengan Hadirkan Berbagai Benefit
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Kebijakan Work From Home ASN Turunkan Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Arus Lebih Lancar di Beberapa Titik Strategis
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah

Jumat, 17 April 2026 - 19:48 WIB

Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF, Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 - 19:45 WIB

KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

Polri Bongkar Modus Haji Ilegal yang Kian Beragam, dari Visa Nonhaji hingga Skema Ponzi yang Menjerat Calon Jemaah

Jumat, 17 April 2026 - 19:32 WIB

Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Wacana Merger NasDem-Gerindra Menuai Masalah, Elite dan Kader NasDem Protes Keras

Rabu, 15 April 2026 - 20:06 WIB

Wakapolri Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Menjaga Marwah dan Membangun Kepercayaan Publik

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB