Kejari Banda Aceh Terapkan Keadilan Restoratif Pada Perkara Ringan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 06:35 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam kembali diwujudkan. Perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya lewat penerapan Keadilan Restoratif.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penanganan perkara penipuan yang melanggar Pasal 378/372 KUHP atas nama tersangka MS. Mukhzan sebagai Kajari Banda Aceh mampu memfasilitasi perdamaian, kedua belah pihak antara korban dan tersangka salih memaafkan.

Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan, penipuan dilatarbelakangi desakan kebutuhan ekonomi yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Senin, 28 Agustus 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Banda Aceh, Mukhzan SH.MH didampingi Kasi Intel Muharizal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 7 Septmeber 2023.

Kejari Banda Aceh lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Senin 4 September 2023.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Banda Aceh untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Mukhzan.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (FS)

Berita Terkait

Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru