Kejari Banda Aceh Terapkan Keadilan Restoratif Pada Perkara Ringan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 06:35 WIB

50500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam kembali diwujudkan. Perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya lewat penerapan Keadilan Restoratif.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penanganan perkara penipuan yang melanggar Pasal 378/372 KUHP atas nama tersangka MS. Mukhzan sebagai Kajari Banda Aceh mampu memfasilitasi perdamaian, kedua belah pihak antara korban dan tersangka salih memaafkan.

Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan, penipuan dilatarbelakangi desakan kebutuhan ekonomi yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Senin, 28 Agustus 2023, Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi,”ujar Kajari Banda Aceh, Mukhzan SH.MH didampingi Kasi Intel Muharizal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 7 Septmeber 2023.

Kejari Banda Aceh lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan perkara ini di gelar, Senin 4 September 2023.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana Harahap. Beliau memerintahkan Kejari Banda Aceh untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Mukhzan.

Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (FS)

Berita Terkait

Wakil Rektor II USM Ikuti Workshop Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Digelar IAI Wilayah Aceh
Mahasiswa Dorong Penguatan ESG dalam Industri Tambang, IMM Aceh Gelar FGD Kolaboratif
Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Prioritas
Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 Resmi Ditutup, Polres Aceh Tengah Raih Juara Pertama
Pemkab Gayo Lues Terima DAK BKKBN untuk Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional
Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan
BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 23:32 WIB

Aceh Selatan Terima Dana DAK dan BOKB 2025, Komitmen Perkuat Program Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:42 WIB

T. Samsir Ali M. Pang Rayang Angkat Bicara: Halaman Kantor Perwakilan Gayo Lues di Jakarta Disalahgunakan untuk Berjualan

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:53 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:12 WIB

Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Sekjen Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi Kehutanan

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:36 WIB

Bupati Bener Meriah Hadiri Audiensi Nasional Bersama Kepala BKN RI, Bahas Penguatan Sistem Kepegawaian Berbasis Merit

Senin, 30 Juni 2025 - 05:39 WIB

Ketua Bidang Demokrasi ADKASI Ajak Semua Pihak Rumuskan Masa Transisi Pasca Putusan MK

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:21 WIB

Demi Kemajuan Pendidikan Daerah, Bupati Aceh Selatan Berkolaborasi dengan Ketua Komisi X DPR RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:02 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Dorong Revisi UUPA: MoU Helsinki Harus Diakomodasi

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:37 WIB