Polri Cecar Rocky Gerung 47 Pertanyaan, Pemeriksaan Dilanjutkan Pekan Depan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 02:49 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan klarifikasi terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait dengan beberapa laporan polisi mengenai dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Rocky Gerung selama 6 jam lebih.

“Hari ini kami memeriksa, klarifikasi, kepada saudara Rocky Gerung dimulai jam 10.00 dan selesai 16.45,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Djuhandhani menyampaikan bahwa selama Klarifikasi yang dilakukan penyidik menanyakan sekitar 47 Pertanyaan kepada Rocky Gerung.

Hanya saja proses klarifikasi yang dilakukan hari ini disudahi lebih awal karena Rocky Gerung yang memiliki agenda lain dan akan dilanjutkan pekan depan.

“Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan,” katanya.

Senada dengan itu, Rocky Gerung juga menyatakan klarifikasi akan dilanjutkan pekan depan untuk melanjutkan pertanyaan yang belum ditanyakan.

“Rabu depan dilanjutkan karena 40 kayanya masih kurang. (Saya akan) Hadir, karena mesti saya jawab,” kata Rocky. (PMJ)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:48 WIB