Dana BOSP Capai Rp 179,78 Juta di SMA Putri Betung, Prioritas Belanja Belum Sepenuhnya Seimbang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:29 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews — Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, tercatat mencapai Rp 179.780.000 berdasarkan data situs resmi Jaga.id. Dana tersebut disalurkan dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 89.890.000, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 101 siswa.

Meski seluruh anggaran dilaporkan telah digunakan, sejumlah alokasi belanja dinilai belum mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan operasional dan kegiatan yang berdampak langsung terhadap pembelajaran siswa.

Pada termin pertama yang dicairkan tanggal 15 Januari 2024, anggaran terbesar dialokasikan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 34.207.000. Disusul pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 12.582.000 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 9.471.000. Namun, tidak terdapat alokasi dana untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain maupun evaluasi pembelajaran.

Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa salah satu prioritas penggunaan dana BOSP adalah untuk pembelajaran dan asesmen. Penggunaan dana yang tidak mencakup komponen inti tersebut berisiko mengabaikan hak dasar peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran yang optimal.

Pada termin kedua yang disalurkan pada 12 Agustus 2024, komposisi belanja menunjukkan perbaikan. Dana untuk kegiatan pembelajaran tercatat sebesar Rp 16.710.000 dan untuk evaluasi pembelajaran Rp 4.340.000. Sekolah juga mulai mengalokasikan anggaran untuk penerimaan peserta didik baru sejumlah Rp 7.500.000 dan pengembangan perpustakaan sebesar Rp 3.000.000.

Namun, alokasi kegiatan administrasi masih tetap mendominasi dengan nilai sebesar Rp 33.136.000. Secara total, akumulasi anggaran adminstratif mencapai Rp 67.343.000 atau sekitar 37,4 persen dari total anggaran tahunan. Meski komponen ini diperbolehkan, dominasi yang terlalu besar bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf c dan huruf f Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menekankan bahwa penggunaan dana harus memperhatikan skala prioritas dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Penggunaan dana untuk pembayaran honorarium juga menimbulkan potensi ketidaksesuaian. Pada termin satu tercatat dana honor sebesar Rp 19.190.000, serta Rp 6.336.000 di termin dua. Honor yang menjadi beban Dana BOSP hanya diperbolehkan untuk guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang aktif melaksanakan tugas di sekolah, sesuai dengan lampiran II Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan regulasi teknis BOSP yang melarang penggunaan dana honor untuk guru PNS maupun kegiatan di luar tanggung jawab pembelajaran.

Selain itu, penyediaan alat multimedia pembelajaran hanya muncul di termin pertama dan nihil pada termin kedua, sementara transformasi digital menjadi pilar penting dalam implementasi Kurikulum Merdeka. Tidak adanya kesinambungan dalam penyediaan perangkat TIK dapat menghambat proses pembelajaran berbasis digital yang diamanatkan dalam Kebijakan Merdeka Belajar serta program digitalisasi sekolah yang diatur dalam SE Dirjen GTK dan Pusdatin nomor 0534/C5/LK.00.02/2023.

Di sisi lain, transparansi pelaporan melalui platform online seperti Jaga.id memberikan ruang bagi publik untuk ikut serta dalam memantau pengelolaan dana pendidikan di satuan pendidikan. Namun demikian, kebutuhan untuk memperbaiki proporsi belanja, menyederhanakan pengeluaran administratif, dan memperkuat belanja pada kegiatan pembelajaran dan asesmen tetap menjadi tantangan yang harus diatasi demi meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan dana BOSP.

Pemerintah terus mendorong asas fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah, namun hal itu perlu dikawal dengan regulasi yang ditaati secara konsisten. Karena pada akhirnya, setiap rupiah dana BOSP sejatinya adalah hak belajar siswa yang tidak boleh disalaharahkan. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Ungkap 1,95 Ton Ganja, 2,7 Kg Sabu, dan Ladang 60 Hektare — Catat Sejarah Baru dalam Pemberantasan Narkoba
Irmawan Ajak Pesantren di Gayo Lues Jemput Anggaran Pusat, Dorong Kemenag dan Pemkab Terlibat Aktif
Bupati Gayo Lues Ajak Pesantren Kembangkan Kebun Kopi untuk Wujudkan Kemandirian
Irmawan Dorong Pesantren di Gayo Lues Miliki Kebun Kopi Sendiri untuk Dukung Kemandirian Ekonomi
Harimau Sumatera Terekam Warga Lesten, Kepanikan Melanda Permukiman
Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025
Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat
Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru