slot preparation.lsrs.lu

Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:43 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 1 hingga 7 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.690,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.969,67
3. Dolar Kanada (CAD): Rp12.020,51
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.626,23
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.145,91
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.964,52
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.706,90
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.677,10
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.442,71
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.959,89
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.777,52
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.984,74
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.223,19 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,94
15. Rupee India (INR): Rp188,31
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.662,67
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,31
18. Peso Filipina (PHP): Rp289,71
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.449,88
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp55,24
21. Baht Thailand (THB): Rp521,62
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.960,86
23. Euro (EUR): Rp19.602,41
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.340,52
25. Won Korea (KRW): Rp11,90

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan berakhir pada 7 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat
Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 12:44 WIB

Penembakan di Tiro Harus Diusut Tuntas, Pang Lima TNI Jangan Tutup Mata, Persoalan Bendera Aceh Bukan Alasan Untuk Melakukan Kekerasan

Jumat, 6 November 2026 - 12:27 WIB

SMPA Kecam Insiden Berdarah di Pidie, Desak Pengusutan Secara Transparan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Jumat, 6 November 2026 - 00:14 WIB

Ketua FORBES DPR RI-DPD RI Asal Aceh Kecam Penembakan Warga, Desak Penyelesaian Bendera Aceh Lewat Dialog dan Jalur Konstitusional

Jumat, 6 November 2026 - 00:10 WIB

Tragedi Berdarah Tiro Minta Pemerintahan Prabowo Selamatkan Perdamaian Aceh

Kamis, 5 November 2026 - 23:45 WIB

Pasca-Insiden Tragis di Tiro, Aktivis HAM Aceh Desak Forbes DPR/DPD RI Inisiasi Perundingan Tingkat Tinggi Bersama Sufmi Dasco

Kamis, 5 November 2026 - 23:37 WIB

Kala Darah Jatuh di Tiro: Saatnya Forbes Ajak Dasco Selesaikan Bendera Aceh

Kamis, 5 November 2026 - 19:51 WIB

Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 19:12 WIB

YARA Minta MPR Aktifkan Kembali Ketentuan Referendum, Dorong Aceh Miliki Ruang Penyelesaian Perbedaan dengan Pusat

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB