JAKARTA | 25 September 2025 – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta mengecam keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai PT Mandiri Tunas Finance. Oknum tersebut diduga melakukan pengambilan unit kendaraan milik salah satu konsumen secara paksa di kediaman pribadi tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemilik.
Peristiwa ini tidak hanya mencederai rasa keadilan konsumen, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga pembiayaan yang seharusnya menjunjung tinggi etika, aturan hukum, dan prosedur yang berlaku dalam penanganan kredit bermasalah.
“GPA DKI menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yakni melalui putusan pengadilan atau dengan kesepakatan yang sah dari kedua belah pihak, bukan dengan cara-cara premanisme atau pemaksaan,” tegas Dedi Siregar, Ketua PW GPA DKI.
PW GPA DKI mendesak:
-
PT Mandiri Tunas Finance segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini dan memastikan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan perusahaan.
-
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan konsumen dan memproses oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
-
Seluruh lembaga pembiayaan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas oleh pihak ketiga (debt collector) guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
-
Konsumen diimbau untuk segera melapor apabila mengalami tindakan serupa, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
GPA DKI akan terus mengawal kasus ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban agar keadilan dapat ditegakkan.
Kronologi:
Pengambilan kendaraan mobil terhadap salah satu konsumen terjadi di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kendaraan yang diambil adalah mobil Sigra DT 1743 FA berwarna hitam. Saat kejadian, pemilik kendaraan sedang berada di luar daerah.
Oknum yang mengatasnamakan pegawai PT Mandiri Tunas Finance datang ke rumah korban dan mengelabui istri pemilik kendaraan dengan berpura-pura meminta kunci mobil untuk memeriksa kondisi kendaraan. Aksi dilakukan menjelang malam, di luar jam kerja. Setelah berpura-pura memeriksa, oknum tersebut membawa kabur kendaraan tersebut. Sebelum pergi, mereka memberikan surat kepada istri korban, padahal diketahui bahwa istri bukanlah pemilik sah kendaraan tersebut.
PW GPA DKI menegaskan akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, PW GPA DKI juga berjanji akan menggelar aksi demonstrasi di perusahaan tersebut apabila tidak ada penyelesaian yang adil.
Salam hormat,
PW GPA DKI