Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) akan dikompensasi melalui berbagai program kementerian dan lembaga, salah satunya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Menurutnya, program yang dijalankan pemerintah harus tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp650 triliun, lebih rendah dari alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919 triliun. Kekurangan tersebut akan dikompensasi melalui kegiatan lain di kementerian dan lembaga dengan total anggaran mencapai Rp1.300 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kopdeskel Merah Putih diposisikan sebagai program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan. Program ini sekaligus menjadi salah satu instrumen kompensasi atas pengurangan TKD, dengan mekanisme penyaluran dana yang lebih langsung menjangkau masyarakat melalui koperasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Kopdeskel Merah Putih. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025. Dalam pasal 2 PMK tersebut disebutkan penggunaan SAL sebesar Rp16 triliun, disalurkan melalui penempatan dana di bank.
Perbankan Himbara—BNI, BRI, Mandiri, dan BSI—ditunjuk sebagai mitra penyaluran dengan skema pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih. Fasilitas pembiayaan mencakup bunga rendah enam persen, tenor hingga enam tahun, serta masa tenggang antara enam hingga delapan bulan sesuai kapasitas usaha koperasi.
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai langkah pemerintah mengalokasikan SAL sebesar Rp16 triliun merupakan strategi yang tepat untuk menghidupkan kembali koperasi desa. “Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa,” ujarnya.
Meski begitu, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat agar dana tidak disalahgunakan. Ia mendorong keterlibatan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta auditor independen di tingkat kabupaten dan kota. Ia juga menilai perlu adanya aturan teknis yang jelas lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya, pengaturan detail harus mencakup keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga hubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegas Yogi.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah untuk memastikan pengelolaan dana publik tetap berdampak meskipun terjadi pengurangan alokasi TKD, dengan harapan perekonomian desa bisa semakin tangguh dan mandiri. (TIM)









































