Jakarta — Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (4/9/2025).
Putusan PTDH dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Heri yang menyebut perilaku Cosmas dinilai sebagai perbuatan tercela. Selain itu, Cosmas juga sudah menjalani penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Dalam sidang yang disiarkan langsung oleh Polri, Cosmas menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob PJJ 17713-VII di Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya mengetahui korban meninggal setelah video viral. Saat kejadian, kami tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.
Cosmas menegaskan dirinya tak berniat mencelakai siapa pun. Ia mengaku, peristiwa tersebut murni di luar kendali. “Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” katanya.
Selain kepada keluarga korban, Cosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajaran Polri yang tengah bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Kalau sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga, tapi bukan maksud dan tujuan kami,” ucapnya.
Ia menambahkan, tujuan dirinya dan rekan-rekannya saat itu hanya melaksanakan tugas menjaga negara dan ketertiban umum. “Dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi dengan keluarga besar,” kata Cosmas menutup pernyataannya.
Divpropam Polri sebelumnya menyatakan Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah melakukan pemeriksaan saksi dan analisis foto serta video yang beredar di media sosial. Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di samping pengemudi rantis Brimob.
Selain Cosmas, Divpropam Polri juga menjadwalkan sidang etik terhadap Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir rantis. Rohmat juga dinilai melakukan pelanggaran berat dan berpotensi dijatuhi sanksi PTDH.
Adapun lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Seluruhnya berposisi sebagai penumpang di bagian belakang rantis. Sidang etik terhadap mereka masih menunggu jadwal.
Peristiwa tewasnya Affan Kurniawan terjadi ketika Brimob memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi berujung rusuh itu kemudian menelan korban jiwa setelah rantis Brimob melindas Affan di kawasan Pejompongan. (*)













































