Jakarta – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (4/9/2025).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan saat membacakan putusan yang disiarkan langsung oleh Polri.
Heri menegaskan, perilaku Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sebelum dijatuhi PTDH, Cosmas juga sudah menjalani penempatan khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Kompol Cosmas dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob PJJ 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang, Cosmas menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun institusi Polri. “Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata Cosmas dengan suara bergetar.
Sementara itu, Divpropam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2025). Ia juga terancam dipecat tidak hormat karena dinilai melakukan pelanggaran kategori berat.
Lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis saat kejadian masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka disebut berposisi sebagai penumpang di bagian belakang kendaraan. Sidang etik untuk mereka masih menunggu jadwal.
Kasus ini bermula saat kericuhan demonstrasi di DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob yang bertugas memukul mundur massa justru melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Peristiwa itu memicu kemarahan publik setelah video kejadian viral di media sosial. (*)













































