Jakarta, 2 September 2025 — Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RAP, yang dijuluki “Profesor R”, sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan cara pembuatan bom molotov melalui media sosial. Aksi ini dinilai berbahaya karena disebarkan di tengah situasi unjuk rasa yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa RAP tidak hanya membuat dan menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga berperan sebagai koordinator distribusi di lapangan. “Perannya adalah menyebarkan panduan pembuatan bom molotov dan mengatur peredaran di lokasi aksi,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Penangkapan Profesor R berawal dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang berisi instruksi rinci pembuatan bom molotov, termasuk komposisi bahan dan peralatan yang dibutuhkan. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengungkapkan bahwa RAP aktif membagikan panduan tersebut sekaligus mengoordinasikan titik distribusi.
“Kami melakukan penangkapan setelah menemukan bukti keterlibatan tersangka sebagai pengunggah tutorial. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berperan sebagai koordinator titik-titik pengambilan bom molotov. Di kalangan kelompoknya ia dikenal dengan sebutan ‘Profesor R’,” jelas Gilang.
Saat ini, Profesor R tengah diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penyebaran maupun rencana distribusi bom molotov ini.
Atas tindakannya, Profesor R dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi maupun ikut menyebarkan konten serupa di ruang digital. Penyebaran informasi mengenai bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. (*)













































