Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Penyebar Tutorial Bom Molotov di Media Sosial

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 11:05 WIB

50443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 2 September 2025 — Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial RAP, yang dijuluki “Profesor R”, sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan cara pembuatan bom molotov melalui media sosial. Aksi ini dinilai berbahaya karena disebarkan di tengah situasi unjuk rasa yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa RAP tidak hanya membuat dan menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov, tetapi juga berperan sebagai koordinator distribusi di lapangan. “Perannya adalah menyebarkan panduan pembuatan bom molotov dan mengatur peredaran di lokasi aksi,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Penangkapan Profesor R berawal dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang berisi instruksi rinci pembuatan bom molotov, termasuk komposisi bahan dan peralatan yang dibutuhkan. Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, mengungkapkan bahwa RAP aktif membagikan panduan tersebut sekaligus mengoordinasikan titik distribusi.

“Kami melakukan penangkapan setelah menemukan bukti keterlibatan tersangka sebagai pengunggah tutorial. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berperan sebagai koordinator titik-titik pengambilan bom molotov. Di kalangan kelompoknya ia dikenal dengan sebutan ‘Profesor R’,” jelas Gilang.

Saat ini, Profesor R tengah diperiksa intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam penyebaran maupun rencana distribusi bom molotov ini.

Atas tindakannya, Profesor R dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi maupun ikut menyebarkan konten serupa di ruang digital. Penyebaran informasi mengenai bahan peledak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB