Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dari rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 di DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan Pansus DPR. Ini menjadi pengayaan informasi dan keterangan bagi penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (20/8).
Budi yakin DPR mendukung penuh upaya KPK. “Secara institusi, DPR mendukung KPK dalam mengungkap dugaan korupsi pada kuota haji,” ujarnya.
Kasus ini terkait penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun kenyataannya, kuota dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Itu menyalahi aturan, berbeda dari ketentuan 92 persen dan 8 persen,” jelas Asep, penyidik KPK.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk eks Menag Yaqut, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan Fuad Hasan Masyhur. (*)