Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk 6–12 Agustus 2025, Dolar AS Rp16.416

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:24 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan berbagai kewajiban perpajakan dan kepabeanan untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha, importir, eksportir, dan wajib pajak dalam menghitung kewajiban dalam bentuk rupiah atas transaksi menggunakan mata uang asing.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Kurs mingguan ini digunakan untuk menghitung Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

Dalam periode ini, nilai tukar yang berlaku adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.416,00

  • Euro (EUR): Rp18.892,52

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.810,30

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.022,63 per 100 yen

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.625,75

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.708,05

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,82

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,27

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.531,22

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,25

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.727,46

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.599,98

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,08

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.313,31

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,81

  • Rupee India (INR): Rp188,24

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.738,37

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79

  • Peso Filipina (PHP): Rp284,43

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.376,22

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,41

  • Baht Thailand (THB): Rp503,83

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.720,19

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.281,46

  • Won Korea (KRW): Rp11,81

Bagi mata uang yang tidak tercantum dalam daftar, perhitungan akan menggunakan kurs spot harian terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai keputusan ini.

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa penetapan kurs pajak dan bea masuk dilakukan secara rutin setiap pekan untuk menjaga akurasi dan relevansi perhitungan kewajiban negara. “Perubahan kurs memengaruhi langsung besaran kewajiban yang harus dibayar, terutama pada sektor perdagangan internasional,” ujarnya.

Bagi pelaku impor, perubahan kurs walau hanya selisih beberapa rupiah bisa berdampak signifikan pada total bea masuk yang dibayar. Hal serupa berlaku bagi eksportir yang terkena bea keluar untuk komoditas tertentu, serta bagi wajib pajak yang melunasi Pajak Penghasilan dalam mata uang asing.

Ekonom menilai, penetapan kurs mingguan membantu menjaga kepastian hukum, memperlancar arus perdagangan, serta menjaga stabilitas penerimaan negara. Dalam situasi fluktuasi nilai tukar global, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mengelola risiko ekonomi.

Keputusan ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 dan berakhir pada 12 Agustus 2025. Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk dijadikan acuan tunggal dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan bea masuk. (*)

Berita Terkait

MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru