Jakarta, Baranews — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan berbagai kewajiban perpajakan dan kepabeanan untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha, importir, eksportir, dan wajib pajak dalam menghitung kewajiban dalam bentuk rupiah atas transaksi menggunakan mata uang asing.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Kurs mingguan ini digunakan untuk menghitung Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Dalam periode ini, nilai tukar yang berlaku adalah sebagai berikut:
-
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.416,00
-
Euro (EUR): Rp18.892,52
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.810,30
-
Yen Jepang (JPY): Rp11.022,63 per 100 yen
-
Dolar Australia (AUD): Rp10.625,75
-
Dolar Singapura (SGD): Rp12.708,05
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,82
-
Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,27
-
Kroner Denmark (DKK): Rp2.531,22
-
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,25
-
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.727,46
-
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.599,98
-
Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,08
-
Franc Swiss (CHF): Rp20.313,31
-
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,81
-
Rupee India (INR): Rp188,24
-
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.738,37
-
Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79
-
Peso Filipina (PHP): Rp284,43
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.376,22
-
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,41
-
Baht Thailand (THB): Rp503,83
-
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.720,19
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.281,46
-
Won Korea (KRW): Rp11,81
Bagi mata uang yang tidak tercantum dalam daftar, perhitungan akan menggunakan kurs spot harian terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai keputusan ini.
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa penetapan kurs pajak dan bea masuk dilakukan secara rutin setiap pekan untuk menjaga akurasi dan relevansi perhitungan kewajiban negara. “Perubahan kurs memengaruhi langsung besaran kewajiban yang harus dibayar, terutama pada sektor perdagangan internasional,” ujarnya.
Bagi pelaku impor, perubahan kurs walau hanya selisih beberapa rupiah bisa berdampak signifikan pada total bea masuk yang dibayar. Hal serupa berlaku bagi eksportir yang terkena bea keluar untuk komoditas tertentu, serta bagi wajib pajak yang melunasi Pajak Penghasilan dalam mata uang asing.
Ekonom menilai, penetapan kurs mingguan membantu menjaga kepastian hukum, memperlancar arus perdagangan, serta menjaga stabilitas penerimaan negara. Dalam situasi fluktuasi nilai tukar global, kebijakan ini menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam mengelola risiko ekonomi.
Keputusan ini berlaku mulai 6 Agustus 2025 dan berakhir pada 12 Agustus 2025. Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk dijadikan acuan tunggal dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan bea masuk. (*)