Tim Resmob Polres Subulussalam Berhasil Amankan 3 (tiga) Orang Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:34 WIB

50789 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil amankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah, Ibu, dan Pamannya , Senin, 28 Juli 2025.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban yg berusia 13 Tahun memberitahukan kepada abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 Tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri.

Kronologis kejadian, Terhadap Pelaku Ayah dan Ibu korban melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut mulai tahun 2022 saat korban berusia 10 tahun sampai dengan korban berusia 13 tahun dengan cara sang Ibu menyuruh anak untuk membuka pakaiannya kemudian memijat kaki ayahnya tersebut dengan kondisi tanpa busana. setelah itu sang ibu menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya tersebut. setelah itu sang pelaku ayah juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perbuatan tersebut juga diketahui oleh istrinya. Karena sudah terlalu sering dan telah lama mengalami pencabulan tersebut korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya. Karena bingung akan kelakuan sang adik tersebut abang kandungnya mempertanyakan kepada adiknya tersebut dan pada saat itu Korban langsung menceritakan krjadian yg terjadi terhadap dirinya selama beberapa tahun tersebut, Setelah mendengar cerita tersebut korban bersama abang kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindak lanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan tim Resmob dan unit PPA berdasarkan hasil keterangan dari korban, bahwasannya pamannya ST (48) juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban dengan kronologis kejadian Awalnya pada tahun 2021 pada saat Korban masih berusia 9 tahun sedang tertidur dikamarnya, kemudian pelaku yang merupakan pamannya sendiri inisial ST (48) masuk ke kamar korban melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap diri korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sampai dengan korban berusia 11 tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir membenarkan penangkapan tersebut, “kini ke 3 (tiga) tersangka sudah diamankan di Polres Subulussalam, dan saat diinterogasi mereka mengakui semua perbuatannya,” singkatnya.

Tersangka ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di rumah disalah satu desa Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.

Ketiga tersangka di kenakan Qanun Aceh, Ayah kandungnya (NB), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Ibu kandungnya (RM), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Pamannya (ST), Pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (*)

Berita Terkait

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas
Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam
Peran Kepolisian Resor Subulussalam dalam Penanganan Pasca Banjir
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:51 WIB

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 April 2026 - 20:18 WIB

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 April 2026 - 18:59 WIB

Progres Rumah Nenek Nurhabibah Capai 13,3 Persen, Satgas TMMD Kebut Pengerjaan

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Bangun Sumur Bor, Solusi Nyata Krisis Air Bersih di Gunung Cut

Senin, 27 April 2026 - 14:03 WIB

BPC HIPMI ABDYA : Di Bawah Kepemimpinan Bupati Safaruddin, HUT Abdya ke-24 Bukan Sekadar Meriah, tapi Memberi Dampak Positif bagi Ekonomi Masyarakat Abdya

Minggu, 26 April 2026 - 20:06 WIB

TNI Kebut Rehab RTLH di Abdya, Progres Tiga Unit Capai 10 Persen

Minggu, 26 April 2026 - 19:52 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Genjot Rehab 5 Rumah Warga Miskin di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 Apr 2026 - 20:51 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 Apr 2026 - 20:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 Apr 2026 - 19:23 WIB