Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:43 WIB

50734 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis Tom. “Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya sidang,” kata hakim anggota Alfis Setiawan. Tom juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Namun, ada empat hal yang memberatkan vonis. Hakim menilai Tom, saat jadi Mendag, lebih mengedepankan kebijakan kapitalis ketimbang keadilan sosial sesuai UUD 1945. “Kebijakan terdakwa menjaga ketersediaan gula nasional terkesan mengabaikan demokrasi ekonomi Pancasila,” tegas Alfis.

Hakim juga menyebut Tom mengabaikan kepentingan masyarakat. Harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi, dari Rp 13.149 per kg pada Januari 2016 hingga Rp 14.213 per kg pada Desember 2016. Akibatnya, konsumen sulit mendapat gula dengan harga terjangkau.

Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut Tom 7 tahun penjara.

Usai vonis, Tom terlihat memeluk istri dan mengangkat tangan dengan borgol. (red)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru