Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis Tom. “Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya sidang,” kata hakim anggota Alfis Setiawan. Tom juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Namun, ada empat hal yang memberatkan vonis. Hakim menilai Tom, saat jadi Mendag, lebih mengedepankan kebijakan kapitalis ketimbang keadilan sosial sesuai UUD 1945. “Kebijakan terdakwa menjaga ketersediaan gula nasional terkesan mengabaikan demokrasi ekonomi Pancasila,” tegas Alfis.
Hakim juga menyebut Tom mengabaikan kepentingan masyarakat. Harga gula kristal putih (GKP) tetap tinggi, dari Rp 13.149 per kg pada Januari 2016 hingga Rp 14.213 per kg pada Desember 2016. Akibatnya, konsumen sulit mendapat gula dengan harga terjangkau.
Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa sebelumnya menuntut Tom 7 tahun penjara.
Usai vonis, Tom terlihat memeluk istri dan mengangkat tangan dengan borgol. (red)