Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:50 WIB

501,450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang mengundang keprihatinan tersebut terjadi pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban dalam insiden ini adalah Husna Ujung, seorang pelajar berusia 12 tahun yang tinggal di Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Saat kejadian, Husna tengah duduk santai di depan rumahnya. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan secara cepat merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar. Menerima laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari warga dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan. Keduanya diketahui bernama MN (24), dan RT (24), keduanya merupakan warga Desa Bambel Baru, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, yakni OPPO A60.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyatakan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan yang serius, apalagi menyasar anak di bawah umur dan dilakukan dengan unsur kekerasan. Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini bukan kejahatan biasa. Korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap anak-anak yang sering bermain di luar rumah,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi, lanjutnya, akan terus hadir dan bertindak cepat guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain.

Langkah cepat aparat Polres Aceh Tenggara ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. (RED)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru