Kejari Aceh Timur Eksekusi Rp.1 M Denda Perkara Pidana Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:41 WIB

50412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR, BARANEWS | Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi atas perkara pidana narkoba terpidana atas nama Abdullah alias Dullah Bin Zakaria dengan menetapkan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 (enam) bulan penjara.

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat

Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Atas putusan kasasi MA ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam pun menindaklanjutinya. Lewat Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017.

Bertempat di Kantor Kejari Aceh Timur, Idi, Senin 28 Agustus 2023, keluarga terpidana Abdullah menyerahkan uang senilai Rp 1 Miliar sebagai denda atas putusan MA perkara pidana narkoba terpidana Abdullah kepada Kejari Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim memberikan apresiasi atas penyerahan uang denda pidana yang disampaikan keluarga terpidana Abdullah. Lukman Hakim menilai sebagai bentuk kesadaran mentaati putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan Si Idi Cut

Lukman Hakim mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu).

Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” ujar Lukman Hakim. (RED)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SC Muswil SEMMI Aceh Tetapkan Teuku Wariza Pimpin SEMMI Aceh
Putra Aceh Timur Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengurus Wilayah SEMMI Provinsi Aceh Periode 2024 – 2026
Teuku Kamaruzzaman Layak Memimpin Daerah
Putra Aceh, Tarmizi Age Beri Selamat Kepada Prabowo Subianto Presiden Indonesia Terpilih
Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri
Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan Si Idi Cut
Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice: MAA Aceh Timur Mengapresiasi
Rozatul Jannah Peroleh Juara Pertama Lomba Baca Kitab Kuning

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:34 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:53 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja.

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:06 WIB

Personil Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Polisi Kehutanan

Selasa, 30 April 2024 - 09:23 WIB

Danramil 08/Blangpegayon Bersama Muspika Hadiri Akreditasi Puskesmas Cinta Maju

Senin, 29 April 2024 - 16:33 WIB

50 CJH Kabupaten Gayo Lues Ikuti Manasik Haji

Senin, 29 April 2024 - 14:33 WIB

Hadir Bermanfaat Strong Point Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Polsek Kutapanjang Untuk Masyarakat

Senin, 29 April 2024 - 14:12 WIB

Kejari Gayo Lues Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi

Senin, 29 April 2024 - 08:22 WIB

Babinsa Ajak Perangkat Desa Ngopi Bareng di Kecamatan Blangjerango

Berita Terbaru