Ketua Bidang Demokrasi ADKASI Ajak Semua Pihak Rumuskan Masa Transisi Pasca Putusan MK

MUDASIR

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 05:39 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Dalam senyap tafsir konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengukir babak baru bagi arsitektur demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK resmi memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. Sebuah putusan yang tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi juga panggilan untuk menata ulang fondasi transisi kekuasaan di level daerah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Demokrasi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Said Syahrul Rahmad, mengajak semua pihak untuk terlibat dalam merumuskan masa transisi secara bijak dan berlandaskan konstitusi.

“Berdasarkan putusan MK, Pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dilangsungkan pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu daerah yang terdiri dari pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digelar setelah jeda minimal dua tahun, yakni tahun 2031,” terang Said saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema baru ini memberi implikasi langsung pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024. Kepala daerah akan menjabat hingga tahun 2030, sedangkan DPRD hingga 2029. Namun di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana menjembatani kekosongan kekuasaan legislatif daerah setelah masa jabatan usai, jika Pemilu daerah baru digelar dua tahun kemudian?

“Selama ini, kita mengenal istilah Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan regulasi organik lainnya. Tapi untuk DPRD, tidak ada istilah penjabat. Yang ada hanyalah mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), dan itu pun untuk sisa masa jabatan yang masih dalam kerangka 5 tahun. Maka, memperpanjang masa jabatan DPRD menjadi satu-satunya solusi yang paling rasional,” ungkap Said lugas.

Ia juga menekankan bahwa ADKASI akan mengambil peran aktif dalam merumuskan skema transisi ini. Melalui kajian konstitusional yang melibatkan para pakar hukum tata negara, ADKASI akan merumuskan rekomendasi yang kredibel dan menjunjung asas hukum.

“ADKASI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Siwanto selama ini sangat aktif membangun komunikasi dan dialog dengan berbagai pihak. Kami siap menjadi bagian dari solusi, bukan hanya sebagai representasi politik DPRD kabupaten, tapi juga sebagai mitra strategis pembentuk undang-undang,” imbuh politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya itu.

Lebih jauh, Said Syahrul Rahmad menegaskan bahwa proses perumusan masa transisi ini harus berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan asas hukum tata negara. Ia memperingatkan agar jangan sampai transisi dijadikan ruang kompromi kepentingan politik pragmatis.

“Pengaturan masa jabatan dalam masa transisi ini harus bersih dari kepentingan sesaat. Ia harus lahir dari kajian akademik yang mendalam, tidak semata kompromi politik. Karena ini menyangkut mandat rakyat dan kehormatan demokrasi daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, momentum putusan MK ini juga dilihat sebagai pintu masuk bagi rekodifikasi hukum Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, tidak ada lagi pemisahan antara dua rezim tersebut; keduanya kini menjadi satu tubuh dalam dua napas berbeda, yang diikat oleh jeda konstitusional.

“Kodifikasi hukum Pemilu dan Pilkada adalah keniscayaan. Putusan MK ini adalah peluang emas untuk menyatukan keduanya dalam satu kerangka hukum yang sistematis, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan maupun tafsir,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh
Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban
Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”
Bupati Gayo Lues Apresiasi Prestasi Siswa SMAN Seribu Bukit di Kompetisi Toyota Eco Youth Nasional
Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Jumat, 5 September 2025 - 21:30 WIB

H. Ali Basrah Dukung Penuh Pengembangan Universitas Gunung Leuser

Kamis, 4 September 2025 - 16:40 WIB

Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:51 WIB

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB