LPLA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Coret Usulan Pokir Dewan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 00:39 WIB

50443 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menolak usulan Pokir yang dititip pada Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan oleh koordinator LPLA kepada media ini, Minggu (27/08/2023).

“Sudah terbiasa dari tahun ke tahun Kegiatan pengadaan buku dan alat peraga pendidikan disusupi kepentingan Anggota Dewan. Padahal kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh murni kegiatan reguler tapi dimanfaatkan untuk keuntungan pibadi berdalih pokok pikiran anggota DPRA,” beber pemerhati dan pemantau lelang Aceh yang akrab disapa Ceknas itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ceknas, penyusunan anggaran tahun ini diharapkan tidak terjadi lagi kegiatan rutin pada dinas disusupi kepentingan anggota DPRA. Misalnya pengadaan buku pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh tahun lalu, bahkan ada satu orang dewan tersebut mencapai Rp. 30 Milyar. Padahal, pengadaan buku tidak ada hubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oknum dewan tersebut hanya menerima fee dari rekanan dengan sekedar menumpang nama Pokir Dewan.

“Tahun 2024 ini Pj Gubernur Aceh dan segenap SKPA jangan lagi terjebak dengan kepentingan politik Anggaran. Jika Anggota dewan ingin mengusulkan paket Pokir di dapil masing-masing, maka pilihlah program yang menyentuh kebutuhan masyarakat seperti pengadaan rumah layak huni, jalan usaha tani, bantuan bibit pertanian, bantuan bibit perkebunan, peningkatan jalan dan perbaikan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Kata Ceknas, pengadaan buku, alat peraga, mobiler sekolah, lampu jalan, pelatihan pelatihan semua paket tersebut adalah program rutin dari setiap dinas bukan masuk usulan pokok pikiran dewan. “Sudah menjadi rahasia umum pihak legeslatif sudah ikut mencampuri tugas eksekutif ikut ikutan menentukan siapa pemenang tender,”katanya.

Lebih lanjut Ceknas mengatakan, jika hari ini pengesahan KUA-PPAS tertunda itu dianggap masih ada kepentingan mereka belum diakomudir dalam rancangan pembahasan Rencana Kebijakan Umum tersebut. “Jika tidak tercapai kesepakatan ada baiknya Pj Gubernur Aceh persiapkan opsi kedua yaitu pengesahan APBA 2024 dilaksanakan dengan Pergub bukan dengan Qanun,” tegasnya. (HS)

Berita Terkait

Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru