slot preparation.lsrs.lu

Ketua LAKI Aceh Timur: Studi Tiru ke Lombok Diduga Hamburkan Dana Desa, Seharusnya Dibatalkan Sebelum Timbulkan Masalah Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:45 WIB

50360 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, kembali mengingatkan seluruh kepala desa dan aparatur gampong agar tidak terjebak dalam kegiatan studi tiru ke Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sedang ditawarkan oleh Lembaga Studi Profesional Indonesia (LSPI). Ia menilai kegiatan itu tidak hanya tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat desa, tetapi juga sarat dengan potensi penyimpangan anggaran yang berujung pelanggaran hukum.

Berdasarkan dokumen penawaran resmi yang dikeluarkan oleh LSPI dengan nomor 02/LSPI-A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah gampong dalam Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan ini mencakup kunjungan ke beberapa lokasi di NTB seperti Desa Bileubante, Lingsar, Senaru, hingga Gili Mandiri, dengan fasilitas menginap di hotel berbintang seperti Lombok Plaza, Lombok Raya, Montana Senggigi, bahkan Jayakarta atau Mercure Jakarta untuk sesi kunjungan ke kementerian.

Biaya kontribusi kegiatan ini dibebankan kepada peserta dan disetor melalui rekening pribadi atas nama “Ade Afrianto” atau melalui rekening lembaga LSPI. Estimasi kontribusi berkisar antara Rp15 juta hingga Rp17 juta per peserta, tergantung pilihan lokasi dan durasi. Dalam formulir pendaftaran juga dicantumkan pemberian atribut seperti kemeja, kaos, dan penginapan mewah, yang menurut Saiful sangat tidak relevan dengan kondisi anggaran desa yang terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Dana Desa itu dipakai untuk memperbaiki jalan dusun, air bersih, atau program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bukan untuk pelesiran berjubah pelatihan yang menginap di hotel mahal dan output-nya tidak terukur,” tegas Saiful Anwar pada Selasa, 24 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini, jika menggunakan Dana Desa atau anggaran operasional desa, telah melanggar sejumlah regulasi penting. Salah satunya adalah Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, yang menegaskan prioritas penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan dasar, penguatan ketahanan pangan lokal, dan pengentasan kemiskinan. Studi tiru ke luar provinsi yang tidak berdampak langsung pada masyarakat desa jelas bukan prioritas, dan seharusnya dibatalkan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 juga secara tegas melarang pembiayaan kegiatan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Apalagi jika mengatasnamakan perjalanan dinas tanpa urgensi dan tanpa persetujuan Bupati atau instansi teknis. Saiful menyebut bahwa program ini berpotensi menjadi modus pelanggaran administratif bahkan pidana, terutama jika laporan keuangan dipoles agar seolah sah.

“Bayangkan saja, kalau satu desa mengirim 3 orang, itu bisa habis Rp45 juta. Kalikan dengan 50 desa, bisa ratusan juta, dan itu uang rakyat. Seharusnya pemerintah daerah peka dan melarang, bukan malah membiarkan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan kepala desa mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti dana untuk kegiatan seperti ini diambil dari APBDes tanpa justifikasi yang kuat, maka Keuchik dan bendahara gampong bisa terancam jerat hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi.

LAKI mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, Kejaksaan Negeri, serta Polres Aceh Timur untuk segera turun tangan melakukan audit dan pengawasan terhadap desa-desa yang ikut dalam program ini. Selain itu, Saiful menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait sejumlah desa yang telah mendaftar dan akan segera menyusun laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Seharusnya ini jadi alarm serius. Jangan anggap kegiatan seperti ini kecil. Kalau diusut, ini bisa jadi skema korupsi berjemaah. Dan jangan lupa, Dana Desa itu uang negara, bukan milik pribadi Keuchik,” tutup Saiful.

Di akhir keterangannya, Saiful mengimbau agar para kepala desa tidak tergoda rayuan lembaga penyelenggara yang menjual konsep pelatihan atau studi tiru dengan kemasan mewah. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan Dana Desa bersifat pribadi dan langsung, serta berisiko tinggi jika tidak sesuai ketentuan. Dengan estimasi biaya hingga puluhan juta rupiah per desa, seharusnya para pemangku kepentingan lebih hati-hati dan memilih program yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga desa.

Berita Terkait

Dana SPP Eks PNPM Julok Diduga Raib Miliaran Rupiah, Aktivis Desak Kejari Aceh Timur Bongkar Skandal Lama
Hawalies Abwar Apresiasi PT Medco dan BPMA, Media Edukasi Dinilai Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Insan Pers
Pulihkan Kondusivitas Sekolah, Henny Ditunjuk sebagai Plh Kepala SMAN 1 Simpang Ulim
Siswa SMAN 1 Simpang Ulim Gelar Aksi Protes Lingkungan Sekolah yang Gersang
Abi Tanjung Dalam Isi Tausiah Maulid Di Dayah Budi Darul Aman
LAKI dan Forum Keuchik Idi Tunong Apresiasi Gerak Cepat Bupati Al-Farlaky Tangani Jalan Idi–Keude Geurobak
Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba Hingga Tertib Berlalu Lintas
Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru